Tersisa Satu Bulan, Laporan Harta Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 100 T

Abdul Azis Said
27 Mei 2022, 15:17
pengungkapan sukarela, tax amnesty, tax amnesty jilid 2
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Pemerintah telah meraup Pajak Penghasilan (PPh) dari program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid dua sebesar Rp 10,38 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau Tax Amnesty Jilid II yang akan berakhir bulan depan. Total harta yang sudah diungkapkan wajib pajak hingga pagi ini (27/5) telah mencapai Rp 103,3 triliun.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah ikut PPS sudah mencapai Rp 51.682 orang. Mayoritas dari mereka melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020 mencapai 47.022 wajib pajak. Jumlah wajib pajak yang melaporkan harta diperoleh sebelum 2015 mencapai 13.098.

Dari jumlah harta yang diungkapkan, pemerintah telah meraup Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 10,38 triliun. Sebanyak Rp 6,2 triliun berasal dari wajib pajak yang ikut PPS kebijakan II, sedangkanRp 4,1 triliun dari wajib pajak yang ikut kebijakan I. 

Yon mengatakan tren pengungkapan harta PPS menunjukkan penurunan pada bulan ini setelah melonjak pada Maret dan April. Hal ini karena pada dua bulan tersebut, petugas pajak gencar mengeluarkan surat peringatan soal temuan harta. Sementara pada Mei, sempat ada libur panjang di awal bulan sehingga jumlah harta yang dilaporkan juga cenderung turun.

"Waktunya tinggal satu bulan beberapa hari, kami tentu ini sampaikan kepada para wajib pajak agar fasilitas program ini dimanfaatkan secepat mungkin, satu bulan jangan menunggu sampai detik terakhir," kata Yon dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (27/5).

Yon meminta wajib pajak yang berencana mengikuti program PPS untuk tidak menunggu hingga detik-detik terakhir paa 30 Juni. Ini penting untuk menghindari adanya harta yang terlewat untuk dilaporkan.

Ia menjelaskan, wajib pajak bisa mengikuti program PPS berulang kali. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu menunggu hingga semua harta yang belum lapor terkumpul. Wajib pajak bisa melaporkannya secara mencicil dan sedini mungkin. Dengan demikian,  masih ada waktu untuk melaporkannya jika masih ada harta yang terlewat.

"Ini adalah program terakhir, kita tidak ada lagi program ini pasca 30 Juni, setelah kita lakukan program ini selesai di Juni, tentu  sesuai peraturan tindak lanjutnya harus kita lakukan," kata Yon.

Program PPS hanya berlangsung  enam bulan dan akan berakhir pada Juni. Pemerintah menyediakan dua skema tarif bagi wajib pajak. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. 

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%. 

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...