Tersisa Satu Bulan, Laporan Harta Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 100 T

Abdul Azis Said
27 Mei 2022, 15:17
pengungkapan sukarela, tax amnesty, tax amnesty jilid 2
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Pemerintah telah meraup Pajak Penghasilan (PPh) dari program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid dua sebesar Rp 10,38 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau Tax Amnesty Jilid II yang akan berakhir bulan depan. Total harta yang sudah diungkapkan wajib pajak hingga pagi ini (27/5) telah mencapai Rp 103,3 triliun.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah ikut PPS sudah mencapai Rp 51.682 orang. Mayoritas dari mereka melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020 mencapai 47.022 wajib pajak. Jumlah wajib pajak yang melaporkan harta diperoleh sebelum 2015 mencapai 13.098.

Dari jumlah harta yang diungkapkan, pemerintah telah meraup Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 10,38 triliun. Sebanyak Rp 6,2 triliun berasal dari wajib pajak yang ikut PPS kebijakan II, sedangkanRp 4,1 triliun dari wajib pajak yang ikut kebijakan I. 

Yon mengatakan tren pengungkapan harta PPS menunjukkan penurunan pada bulan ini setelah melonjak pada Maret dan April. Hal ini karena pada dua bulan tersebut, petugas pajak gencar mengeluarkan surat peringatan soal temuan harta. Sementara pada Mei, sempat ada libur panjang di awal bulan sehingga jumlah harta yang dilaporkan juga cenderung turun.

"Waktunya tinggal satu bulan beberapa hari, kami tentu ini sampaikan kepada para wajib pajak agar fasilitas program ini dimanfaatkan secepat mungkin, satu bulan jangan menunggu sampai detik terakhir," kata Yon dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (27/5).

Yon meminta wajib pajak yang berencana mengikuti program PPS untuk tidak menunggu hingga detik-detik terakhir paa 30 Juni. Ini penting untuk menghindari adanya harta yang terlewat untuk dilaporkan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...