Ditjen Pajak: NIK jadi NPWP Berlaku Optimal Mulai 2023

Abdul Azis Said
30 Mei 2022, 19:32
pajak, ditjen pajak, NIK, NPWP
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi. Ditjen Pajak memastikan, pemadanan data NIK menjadi NPWP tidak serta membuat setiap orang yang memiliki NIK kemudian wajib bayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan sepenuhnya berlaku optimal pada tahun 2023. Pemerintah saat ini masih terus mempersiapkan implementasinya dari sisi regulasi maupun infrastruktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, implementasi NIK menjadi NPWP akan berlaku efektif saat sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system diluncurkan. Adapun coretax system itu sendiri akan selesai dan siap untuk diluncurkan pada tahun depan.

"Di masa tersebut, infrastruktur dan regulasi pendukung yang dibutuhkan telah siap sehingga pemadanan data, termasuk NIK dengan NPWP dapat berjalan optimal," kata Neil dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id, Senin (30/5).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam diskusi dengan wartawan pada akhir pekan lalu sempat menyebut tahap implementasinya akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, ia tidak membocorkan kapan pentahapan tersebut dimulai.

Ia kembali mengingatkan bahwa pemadanan data NIK menjadi NPWP tidak serta membuat setiap orang yang memiliki NIK kemudian wajib bayar pajak. Integrasi data tersebut menurutnya bertujuan untuk memberi kemudahan. Dengan begitu, setiap wajib pajak yang hendak membayar pajak nantinya cukup menunjukkan NIK saja.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...