ASN Disabilitas Gugat Sri Mulyani, Ini Respons Kemenkeu

Abdul Azis Said
2 Juni 2022, 11:06
PNS, ASN, disabilitas, kementerian keuangan, menkeu, asn disabilitas, gugat sri mulyani, ditjen pajak
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat oleh seorang ASN penyandang disabilitas yang dipecat karena alasan absensi.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas mental berinisial DH menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas pemecatan karena alasan absensi. Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian Keuangan memastikan pengambilan keputusan terhadap ASN disabilitas tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pengambilan keputusan selalu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, jika terdapat ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, pihaknya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tidak setuju untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum yang sesuai ketentuan.

"Sebagai informasi, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak terkait dengan disabilitas mental yang dialami melainkan terkait disiplin kepegawaian," kata Prastowo dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Kamis (2/6).

Ia mengatakan, proses persidangan saat ini sedang berlangsung. Kemenkeu masih menunggu keputusannya yang sesuai jadwal akan dibacakan hari ini. Ia memastikan bahwa pihaknya menghormati hak dari penggugat dan akan melaksanakan apapun putusan sidang.

DH didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat  mengajukan gugatan kepada PT TUN pada tanggal 15 November 2021 dengan pihak tergugat yakni BPASN dan Menteri Keuangan. 

Dalam laman resmi LBH Jakarta, DH diketahui menggugat Surat Keputusan menteri Keuangan RI atas pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang dikirimkan ke keluarganya pada Februari 2021. 

Alasan pemberhentian tersebut karena DH dinilai absen dari pekerjaannya untuk beberapa periode waktu pada tahun 2020. Sementara, LBH menyebut DH tidak masuk karena tengah mengidap skizofrenia paranoid yang saat itu tidak tertangani. DH diberhentikan setelah 10 tahun lebih mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak. Ia diketahui pernah memperoleh beasiswa master dari pemerintah Australia pada tahun 2014.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...