Total Harta yang Diungkap dalam Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 131 T

Abdul Azis Said
7 Juni 2022, 12:02
tax amnesty, pajak, program pengungkapan sukarela, pengungkapan sukarela
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Total penerimaan yang diperoleh Ditjen Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela hingg pagi ini (6/7) mencapai Rp 13 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah harta yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid 2 hingga pagi ini, Selasa (7/6) mencapai Rp 131,4 triliun. Jumlah wajib pajak yang ikut sebanyak 63.508 dengan 74.675 surat keterangan.

"Data per 7 Juni pukul 08.00 WIB, jumlah pajak penghasilan (PPh) Rp 13,18 triliun," dikutip dari laman resmi pajak.go.id/pps.

Mayoritas harta yang dilaporkan dalam program PPS merupakan deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi luar negeri yang mencapai Rp 114,1 triliun. Adapun sisanya, berupa harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri Rp 10,2 triliun dan harta yang setelah deklarasi kemudian diinvestasikan ke instrumen yang ditetapkan pemerintah sebanyak Rp 7,2 triliun.

Program PPS sudah dimulai sejak awal tahun dan berlangsung selama enam bulan hingga akhir bulan ini.  Wajib pajak saat ini hanya memiliki sisa waktu 23 hari sebelum program berakhir.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo kembali menegaskan bahwa program ini bukan bertujuan untuk menjebak para penunggak pajak. Jika memang wajib pajak sudah melaporkan seluruh hartanya, ia menyebut petugas pajak tentunya tidak akan lagi melakukan pemeriksaan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...