Kemenkeu Tak Perpanjang Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Covid-19

Abdul Azis Said
7 Juni 2022, 20:06
alat kesehatan covid-19, pajak impor, impor, insentif pajak, pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Ilustrasi. Hingga 27 Mei 2022, pemanfaatan fasilitas impor alat kesehatan sudah mencapai Rp 191 miliar.

Kementerian Keuangan memastikan tak akan memperpanjang insentif pajak impor sejumlah alat kesehatan (alkes) terkait Covid-19 yang akan berakhir bulan ini. 

"Kalau sekarang nggak ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru kan berarti tidak dilanjut. Ini kan kita melihat kondisi pandemi, kita saja sekarang sudah jalan kemana-mana," kata Febrio kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6).

Ia menilai kondisi pandemi sekarang sudah semakin baik. Adapun kebijakan terkait anggaran akan disesuaikan terhadap tekanan yang terjadi saat ini, yakni menahan dampak kenaikan harga-harga komoditas yang rentan memicu lonjakan inflasi

Sesuai PMK Nomor 226 tahun 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan wajib pajak yang memperoleh vaksin penangan Covid-19 hingga Juni 2022. BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.

Dalam beleid ini juga mengatur adanya perpanjangan fasilitas Pajak penghasilan (PPh) 22 impor untuk barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Insentif pembebasan PPh tersebut juga diperpanjang hanya sampai bulan ini. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...