Kelas Standar BPJS Diterapkan Mulai Bulan Depan, Iuran Belum Jelas
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan implementasi kelas rawat inap standar yang menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 akan dimulai secara bertahap mulai bulan depan. Meski demikian, hingga kini belum ada ketentuan perubahan tarif.
Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, tahap awal implementasi kelas rawat inap standar sesuai peta jalan akan dilakukan mulai bulan depan. Penerapannya akan dimulai lebih dulu di Rumah Sakit (RS) vertikal atau milik Kementerian Kesehatan dengan sembilan kriteria kelas standar.
"Saat ini total ada 34 rumah sakit vertika. Jadi harapannya, 50% dari jumlah tersebut sudah bisa implementasi pada Juli 2022," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (10/6).
Iene mengatakan, perubahan layanan rawat inap peserta BPJS dari kelas 1-3 menjadi kelas standar tidak dilakukan mendadak. Rangkaian diskusi dengan asosiasi profesi, fasilitas kesehatan, hinggaasesmen sudah dilakukan oleh DJSN bersama Kementerian kesehatan sejak 2020. Persiapan lebih intens dilakukan pada tahun depan sehingga saat ini persiapan memasuki tahap implementasi.
Perubahan dari tiga kelas BPJS kesehatan saat ini menjadi satu kelas yakni kelas standar tentunya akan berpengaruh terhadap perubahan besaran iuran yang dibayar peserta. Namun, Iene mengatakan, besaran tarifnya belum ditetapkan dan tim teknis gabungan masih terus melakukan analisis mengenai berapa besarannya.