Berlaku Kelas Standar BPJS, Apa Beda Layanan Peserta PBI dan Mandiri?

Abdul Azis Said
13 Juni 2022, 09:20
kelas standar, kelas standar bpjs kesehatan, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
llustrasi. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan akan dimulai secara bertahap pada bulan depan di 17 rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

Penerapan BPJS Kesehatan kelas standar akan berlaku secara bertahap mulai bulan depan. Dengan perubahan ini, maka sarana dan prasarana di rumah sakit yang diterima peserta akan sama rata, baik bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah atau swasta, hinggapeserta mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan terdiri atas peserta PBI dan non-PBI. PBI merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong masyarakat fakir miskin dan kurang mampu. Sementara, non-PBI merupakan yang iurannya tidak dibayar oleh pemerintah seperti pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, serta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja.

Dalam skema layanan BPJS kesehatan saat ini, peserta PBI hanya dapat mengakses pelayanan yang setara BPJS kelas tiga. Namun, aturan ini akan diubah menjadi kelas standar, yang mana semua sarana dan prasarana akan terstandarisasi mengikuti 12 kriteria yang sudah ditetapkan mengacu pada Kep Dirjen Yankes Kemenkes Nomor 1811/2022.

"Dua belas kriteria kelas standar berlaku untuk semua peserta (baik PBI maupun non-PBI)," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada Katadata.co.id, Senin (13/6).

Adapun penerapannya akan dimulai secara bertahap pada bulan depan di 17 rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan. Namun, pada penerapan bulan depan, rumah-rumah sakit baru diwajibkan untuk mengimplementasikan sembilan kriteria kelas standar saja, di antaranya lantai dan dinding yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius, hingga jumlah tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan.

Seiring dengan perubahan layanan BPJS tersebut menjadi satu kelas, tentu akan berpengaruh terhadap besaran iuran yang dibayar oleh peserta. Namun, Asih mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih terus merumuskan besaran iuran yang harus dibayar peserta, termasuk iuran peserta PBI yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Merujuk pada Kep Dirjen Yankes 1811/2022 tersebut, 12 kriteria kelas standar yang nanti akan berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan ini, antara lain:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Adapun yang diperhatikan, yakni permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air. Selain itu, dinding, plafon, pintu dan jendela tidak terdapat lekukan-lekukan dan tidak berpori. 

  • Ventilasi udara

Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (nonintensif) minimal 6x pergantian udara per jam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam. Selain itu, ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan.

  • Pencahayaan ruangan

Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...