Kenaikan Tarif PPN Tambah Kas Negara Rp 4,2 T per Bulan
Implementasi tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% telah membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, kenaikan tarif tersebut memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 4,2 triliun pada Mei 2022.
Aturan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid omnibus law perpajakan tersebut, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April dan kembali naik jadi 12% paling lambat awal 2025.
"PPN kemarin sudah meningkat tarifnya dan pada 2022 ini kami laporkan tambahan satu bulan Rp 4,2 triliun dari kenaikan tarif PPN," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Selasa (14/6).
Sementara itu, menurut Suryo, perubahan pada ketentuan umum perpajakan (KUP) dalam UU HPP sejauh ini belum berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Kendati demikian, Suryo berharap dampaknya terlihat pada penambahan jumlah wajib pajak (WP) serta peningkatan penerimaan pajak secara gradual dalam jangka panjang.
Dalam UU HPP, pemerintah juga mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh). Mayoritas pengaturan PPh pada UU HPP berupa fasilitas pajak dan sebagian dampaknya baru akan terlihat pada tahun depan.