Kelas Standar Berlaku, Ini Peserta yang Bayar Iuran BPJS Sesuai Gaji
Pemerintah akan menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan secara bertahap mulai bulan depan, menggantikan layanan kelas 1-3 untuk rawat inap. Layanan kelas standar juga akan berlaku bagi peserta yang membayarkan iuran BPJS sesuai gaji atau peserta penerima upah.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan karena perubahan layanan menjadi kelas standar. Perubahan akan dilakukan terhadap iuran peserta mandiri atau bukan penerima upah.
"Saat ini masih dirumuskan dan dipersiapkan," ujar Asih kepada Katadata.co.id, Selasa (14/6).
Asih sebelumnya menjelaskan, perubahan layanan rawat inap dari kelas 1-3 menjadi kelas standar akan dilakukan secara bertahap mulai bulan depan. Penerapannya akan dimulai lebih dulu di Rumah Sakit (RS) vertikal atau milik Kementerian Kesehatan dengan sembilan kriteria kelas standar.
Dengan perubahan ini, maka sarana dan prasarana di rumah sakit yang diterima peserta akan sama rata, baik bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan seluruh jenis kepesertaan non-PBI. PBI merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong masyarakat fakir miskin dan kurang mampu. Sementara peserta non-PBI, terdiri dari peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah maupun swasta dan peserta mandiri yang merupakan pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja.
"Dua belas kriteria kelas standar akan berlaku untuk semua peserta (baik PBI maupun non-PBI)," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Dalam Pepres Nomor 64 Tahun 2020, terdapat dua jenis perhitungan iuran, yakni iuran pasti dan iuran berdasarkan penghasilan atau gaji. Iuran pasti saat ini berlaku bagi peserta PBI yang dibayarkan pemerintah dan peserta non-PBI golongan mandiri atau pekerja bukan penerima upah/pekerja.
Saat ini, iuran peserta PBI ditetapkan sebesar Rp 42 ribu, sedangkan iuran peserta mandiri terbagi menjadi tiga kelas seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.
Sementara itu, iuran bagi peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah dan swasta, diatur sebagai berikut:
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan, terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta ditetapkan 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Besaran upah yang dijadikan sebagai perhitungan upah ditetapkan maksimal Rp 12 juta.
- Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.