Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Pekan Ini

Image title
Oleh Abdul Azis Said
28 Juni 2022, 17:23
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13, PNS, THR PNS
Humas Setkab/Agung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran gaji ke-13 PNS akan setara dengan pembayaran THR.

Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan Juli. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan besaran gaji Ke-13 yang diberikan PNS sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

" Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juli, dimana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait pencairan gaji ke-13, Selasa (28/6). 

Ia menyebutkan, jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, yakni 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pensiunan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 35,5 triliun.

Menurut dia, besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, pemerintah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerinrah, lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru. Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp 3,21 triliun sampai Rp 24,13 triliun.

Berikut perincian besaran maksimalnya:

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...