Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Pekan Ini

Image title
Oleh Abdul Azis Said
28 Juni 2022, 17:23
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13, PNS, THR PNS
Humas Setkab/Agung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran gaji ke-13 PNS akan setara dengan pembayaran THR.

Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan Juli. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan besaran gaji Ke-13 yang diberikan PNS sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

" Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juli, dimana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait pencairan gaji ke-13, Selasa (28/6). 

Ia menyebutkan, jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, yakni 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pensiunan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 35,5 triliun.

Menurut dia, besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, pemerintah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerinrah, lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru. Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp 3,21 triliun sampai Rp 24,13 triliun.

Berikut perincian besaran maksimalnya:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  1. Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta 
  3. Sekretaris Rp 18,34 juta
  4. Anggota: Rp 18,34 juta
  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan dengan eselon
  1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
  2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
  3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
  4.  Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta
  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan,

A. Pendidikan SD atau SMP

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

B. SMA atau Diploma I sederajat

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III atau sederajat

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

D. S1 atau Diploma IV sederajat

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta

E. S2 atau S3 sederajat

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...