Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua Berdampak ke Anggaran Negara

Abdul Azis Said
28 Juni 2022, 18:37
pemekaran papua, papua, anggaran papua, anggaran
ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/rwa.
Ilustrasi. DPR menyepakati pemekaran tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pemekaran tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi komponen transfer ke daerah untuk tiga provinsi baru tersebut akan menyesuaikan dengan anggaran untuk provinsi induk, yakni Papua. 

Meski demikian, Sri Mulyani akan mengalokasikan tambahan anggaran untuk membangun instansi vertikal yang disediakan melalui anggaran Kementerian/Lembaga. 

"Nanti akan kami rencanakan bersama-sama K/L, misalnya untuk pembangunan instansi vertikal seperti pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Itu juga nanti menjadi anggaran tambahan yang perlu untuk disediakan," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (28/6).

Dia juga mengatakan, pihaknya masih menghitung kemungkinan adanya penambahan alokasi transfer ke provinsi Papua seiring pemekaran tersebut. Meskipun ada penambahan anggaran, menurut dia, besarannya kemungkinan tidak akan signifikan. 

Direktur Jenderal Peirmbangan Keuanga (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemekaran tersebut akan mempengaruhi perhitungan untuk transfer ke provinsi tersebut, dari semula hanya untuk satu provinsi menjadi ada tambahan tiga provinsi baru. Pihaknya kini tengah menghitung kebutuhan anggaran tiga provinsi tersebut tahun depan.

"Ini kami menghitung untuk tahun 2023. Kalau ini sudah ditetapkan, kami harus mulai ngitung untuk anggaran transfer ke daerah ke tiga provinsi tersebut," kata Prima.

Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan tiga provinsi baru di Papua tersebut pada hari ini, Selasa (28/6). Setelah pembicaraan tersebut, nantinya hasil kesepakatan hari ini akan dibawa dalam Rapat Paripurna pada Kamis (30/6).

“Proses pemekaran tiga provinsi ini tidak hanya selesai ketika UU ini disahkan, nanti kita juga akan meminta khususnya Kemendagri untuk menyusun roadmap atau rencana kerja sampai betul-betul provinsi ini bisa terbentuk secara utuh," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...