Layanan Kelas 1-3 BPJS Mulai Dihapus Hari Ini, Iuran Belum Berubah

Image title
Oleh Abdul Azis Said
1 Juli 2022, 09:01
bpjs kesehatan, bpjs, layanan kelas standar, kelas standar bpjs kesehatan, kelas standar bpjs
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan belum berubah meski perubahan layanan dari kelas 1-3 ke kelas standar mulai berlaku hari ini di lima rumah sakit.

Pemerintah mulai menguji coba perubahan layanan rawat inap BPJS kesehatan dari kelas 1-3 menjadi satu kelas standar di lima rumah sakit vertikal hari ini, 1 Juli 2022. Meski begitu, iuran peserta BPJS Kesehatan dipastikan masih belum berubah.

"Ada lima rumah sakit vertikal sebagai pilot project, yang terdiri atas rumah sakit tipe A , B dan C," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir kepada Katadata.co.id, Jumat (1/7).

Ia menyebut rumah sakit yang mulai uji coba tersebut tersebar di berbagai daerah. Daftar RS yang mulai implementasi tersebut diantaranya, sebagai berikut:

  • RS Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang
  • RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar
  • RSUP Dr. J. Leimena, Ambon
  • RS Stroke Nasional, Bukittinggi
  • Satu RS di kota Solo

Jika mengacu pada Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1811/2022, lima RS vertikal yang uji coba kelas standar tersebut akan menerapkan sembilan dari 12 kriteria kelas standar yang sudah ditetapkan.

Adapun sembilan kriteria tersebut, di antaranya:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ketentuan soal ventilasi udara, memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan
  3. Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan  tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station
  5. Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci
  6. Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada  rentang 20oC hingga 26oC (Suhu kamar). Pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung
  8. Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur, jarak antar tepi tempat tidur 1,5 meter, serta ukuran ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm
  9. Tirai menggunakan bahan non porosif berwarna cerah, serta rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai (bagian non porosif) minimal 200 cm.

Jumlah RS yang mulai implementasi kelas standar hari ini lebih sedikit dari rencana awal. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya menyebut implementasinya akan dilakukan di 50% rumah sakit vertikal dari total 34 RS vertikal yang mulai inplementasi bulan ini.

Adapun pada awal tahun depan, implementasi sembilan kriteria kelas standar akan dilakukan di 50% rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi. Lalu pda Juli 2023, implementasi sembilan kriteria kelas standar akan dilakukan di 50 RSUD kabupaten atau kota serta implementasi di 50% rumah sakit swasta. 

Iuran BPJS Belum Berubah

Sekalipun penerapan kelas standar ini mulai diberlakukan secara bertahap di lima RS vertikal, ketentuan soal iuran bagi peserta tidak berubah.

"Terkait iuran, tidak ada perubahan, masih tetap besaran dan skema yang berjalan seperti sebelumnya," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id

Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, bagi masyarakat yang tidak mampu digolongkan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Bagi pekerja penerima upah (PPU) baik yang dibayarkan pemerintah atau swasta, iurannya sebesar 5%, terdiri atas 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Bagi masyarakat yang tidak termasuk dua golongan tersebut, maka akan masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelompok ini bisa memilih tiga kelas dengan iuran yang berbeda. Iuran kelas I Rp 35 ribu, II Rp 100 ribu, dan III Rp 150 ribu.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...