Tax Amnesty Jilid 2 Berakhir, Pemerintah Kantongi Pajak Rp 61 T

Abdul Azis Said
1 Juli 2022, 17:34
pengungkapan sukarela, tax amnesty, tax amnesty jilid 2
Katadata/maesaroh
Ilustrasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah harta yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amensty jilid 2 hingga batas akhir penutupan program pada 30 Juni 2022 mencapai Rp 594,82 triliun. Nilai tersebut berasal dari 247.918 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan yang sudah diterbitkan sebanyak 308.059.

"Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan terkumpul Rp 61,10 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (1/7).

Advertisement

Dari total harta yang sudah dilaporkan, menurut Sri Mulyani, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi sebesar Rp 512,57 triliun. Sementara harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun dan harta yang diinvestasikan sebesar Rp 22,34 triliun.

Dari total harta yang dideklarasikan di dalam negeri dan hasil repatriasi Rp 512,57 triliun, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 498,88 triliun sementara harta hasil repatriasi hanya Rp 13,70 triliun.

Ia juga menjelaskan, PPh yang diterima dari peserta kebijakan I dan II PPS cukup berimbang. Pembayaran pajak dari peserta kebijakan I sebanyak Rp 32,91 triliun, sedangkan peserta kebijakan II sebanyak Rp 28,01 triliun.

Kebijakan I adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty jilid 1. Basis pengungkapannya yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty (TA). Kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak peserta TA baik itu Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sedangkan kebijakan II adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020. Basis pengungkapannya yaitu harta perolehan tahun 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Kebijakan II dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement