Tax Amnesty Jilid 2 Berakhir, Pemerintah Kantongi Pajak Rp 61 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah harta yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amensty jilid 2 hingga batas akhir penutupan program pada 30 Juni 2022 mencapai Rp 594,82 triliun. Nilai tersebut berasal dari 247.918 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan yang sudah diterbitkan sebanyak 308.059.
"Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan terkumpul Rp 61,10 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (1/7).
Dari total harta yang sudah dilaporkan, menurut Sri Mulyani, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi sebesar Rp 512,57 triliun. Sementara harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun dan harta yang diinvestasikan sebesar Rp 22,34 triliun.
Dari total harta yang dideklarasikan di dalam negeri dan hasil repatriasi Rp 512,57 triliun, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 498,88 triliun sementara harta hasil repatriasi hanya Rp 13,70 triliun.
Ia juga menjelaskan, PPh yang diterima dari peserta kebijakan I dan II PPS cukup berimbang. Pembayaran pajak dari peserta kebijakan I sebanyak Rp 32,91 triliun, sedangkan peserta kebijakan II sebanyak Rp 28,01 triliun.
Kebijakan I adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty jilid 1. Basis pengungkapannya yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty (TA). Kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak peserta TA baik itu Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sedangkan kebijakan II adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020. Basis pengungkapannya yaitu harta perolehan tahun 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Kebijakan II dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja.
Pelaksanana PPS termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang hanya berlangsung selama enam bulan. Program ini dimulai awal tahun 2022 hingga kemarin 30 Juni 2022.
Program PPS ini menawarkan dua kebijakan. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, merupakan hasil yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.
Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I, juga diperbolehkan ikut PPS pada kebijakan pertama ini. Dalam kebijakan pertama berlaku tarif 6-11%.
Kebijakan kedua hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12%-18%.
Nilai harta bersih yang dilaporkan dalam PPS ini lebih kecil dibandingkan dalam Tax Amensty Jilid I. Hingga berakhirnya waktu pelaksanaannya, Tax Amnesty Jilid I, diikuti oleh 956.793 wajib pajak. Sementara, nilai harta yang diungkap mencapai Rp 4.854,63 triliun.