Pemerintah Bayar Utang ke Pertamina dan PLN Rp 89,1 Triliun

Agustiyanti
1 Juli 2022, 18:50
utang pemerintah, pertamina, PLN
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah menerima pembayaran kompensasi atas penyaluran subsidi BBM dan LPG tahun lalu mencapai Rp 93 triliun.

PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerima pembayaran piutang dari pemerintah terkait pembayaran atas kompensasi penyaluran subsidi BBM, LPG, dan listrik pada tahun lalu sebesar Rp 89,1 triliun. Pertamina memperoleh pembayaran sebesar Rp 63,5 triliun, sedangkan PLN sebesar Rp 24,6 triliun. 

Direktur Utama PLN Nicke Widyawati menjelaskan, pihaknya pada April lalu juga telah menerima pembayaran kompensasi atas penyaluran subsidi BBM dan LPG pada tahun lalu dari pemerintah sebesar Rp 29 triliun. Dengan demikian, total pembayaran yang telah diterima perusahaan dari pemerintah untuk kompensasi penyaluran subsidi tahun lalu mencapai Rp 93,5 triliun. 

"Pembayaran ini dapat memperkuat arus kas Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Nicke dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Jumat (1/7). 

Ia menjelaskan, pembayaran kompensasi ini lebih cepat dari jadwal yang direncanakan pemerintah. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain percepatan pembayaran kompensasi, komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli juga diberikan melalui tambahan subsidi Rp 71,8 triliun dan kompensasi BBM Rp 24 triliun. Dengan demikian, total subsidi  yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini mencapai Rp 401,8 triliun dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia ata ICP sebesar US$ 100 per barel. 

Ia mengatakan, subsidi pemerintah membuat harga BBM di Indonesia masuk dalam golongan dua terendah di Indonesia. Untuk itu, menurut Nicke, masyarakat perlu berterima kasih dengan lebih hemat dalam menggunakan BBM.

Adapun Pertamina, menurut dia, akan berupaya maksimal agar subsidi yang dialokasikan Pemerintah untuk BBM dan LPG dalam APBN 2022 dapat lebih optimal pemanfaatannya bagi masyarakat yang membutuhkan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Pertamina akan menjalankan amanah dari pemerintah dengan terus memperkuat tata kelola penyaluran BBM dan LPG agar lebih tetap sasaran, antara lain dengan pendaftaran kendaraan di website MyPertamina,” kata Nicke.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Menurut Darmawan, proses pencairan kompensasi ini biasanya membutuhkan waktu hingga dua tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...