Harta Rp5,4 T yang Diungkap Tax Amnesty 2 Asal dari Negara Surga Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan nilai harta luar negeri yang diikutsertakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp 76,13 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5,45 triliun berasal dari dari tiga negara surga pajak, yakni Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Virgin AS dan Kepulauan Cayman.
"Mereka yang sebetulnya memiliki harta di Kepulauan Virgin yang merupakan wilayah Britania Raya. Ada 50 wajib pajak dengan total hartanya Rp 4,97 triliun, kita mendapatkan pajak Rp 601 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Jumat (1/7).
Kepulauan Virgin Britania Raya menjadi negara terbesar kedua asal harta pengungkapan luar negeri, setelah Singapura yang mencapai Rp 56,9 triliun.
Selain negara persekutuan Inggris tersebut, Sri Mulyani juga menyebut ada harta senilai Rp 326,2 miliar yang berasal dari negara surga pajak lainnya yakni Kepulauan Virgin AS. Nilai harta tersebut diungkapkan oleh tiga wajib pajak dengan setoran pajaknya Rp 29 miliar.
Sementara laporan harga yang berasal dari Kepulauan Cayman diserahkan oleh 135 wajib pajak dan nilai harta sebesar Rp 147 miliar. Dari pengungkapan tersebut, pemerintah meraup Rp 24,2 triliun.
Tax havens secara umum diartikan sebagai negara atau wilayah yang menegakan pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Negara atau wilayah tersebut sekaligus menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik masuknya modal.
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebut ada tiga ciri tax havens:
- Menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak.
- Kurang atau tidak adanya transparansi (lack of transparency)
- Kurang atau tidak adanya pertukaran informasi antara negara (lack of effective exchange of information)
Di luar tiga negara surga pajak tersebut, Sri Mulyani menyebut, beberapa negara asal harta terbesar yang diungkapkan dalam PPS. Harta dari Singapura tercatat sebesar Rp 56,9 triliun dengan setoran pajak Rp 7,3 trilun. Disusul Hong Kong sebesar Rp 3,6 triliun dengan setoran pajak Rp 440,7 miliar.
Selain itu, harga yang dilaporkan di PPS juga berasal dari Australia sebesar Rp 2,8 triliun dan setoran pajaknya Rp 372 miliar dan sebesar Rp 1,5 triliun dengan PPh sebesar Rp 180 miliar.