Tak Ada Lagi Tax Amnesty 3, Sri Mulyani Bakal Kejar Kepatuhan Pajak
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid 2 resmi berakhir dengan peroleh Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp 61 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tak akan lagi menggelar program serupa. Ia memastikan akan meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum pajak.
Menurut Sri Mulyani, data wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II yang sudah dikumpulkan akan dimanfaatkan petugas pajak sebagai basis data untuk melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum setelah program ini berakhir.
"Ini tidak dalam rangka memberi ketakutan tetapi menjalan Undang-Undang secara konsisten dan tentu setransparan dan seakuntabel mungkin," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Jumat (1/7).
Selain itu, anak buahnya di DJP juga akan terus melakukan pembenahan database data wajib pajak. Bisnis proses dan kepatuhan internal juga terus ditingkatkan. Dengan begitu, ia berharap kantor pajak bisa menjadi institusi yang diandalkan seluruh masyarakat.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memanfaatkan kerja sama pertukaran data melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk perpajakan internasional.
"Ini semakin mempersempit bagi wajib pajak dimanapun berada dalam yurisdiksi manapun, mereka pasti akan tertangkap oleh para petugas pajak," kata Sri Mulyani.
Ia kembali menegaskan bahwa pajak bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sri Mulyani tidak setuju terhadap anggapan bahwa segala hal dipajaki oleh pemerintah untuk memperoleh penerimaan.
Ia menjelaskan, masyarakat yang tidak mampu dibebaskan dari pajak. Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan sejumlah manfaat bagi masyarakat kurang mampu dengan dana dari pajak. Oleh karena itu, menurutny, pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya tidak akan menyediakan program pengampunan serupa atau Tax Amnesty jilid III untuk menciptakan asas pajak yang berkeadilan.
"Kesempatan sudah diberikan, dan juga sudah dijelaskan juga konsekuensinya, kalau kemudian dikasih lagi nggak adil," kata Neil kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Adapun program Tax Amnesty Jilid II ini sudah resmi berakhir kemarin (30/6). Program tersebut berjalan selama enam bulan dengan total harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 594,8 triliun. Harta tersebut berasal dari 247,9 ribu wajib pajak.
Dari total harta yang dilaporkan tersebut, mayoritas merupakan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri sebesar Rp 512,5 triliun. Sisanya, Rp 59,9 triliun hanya dideklarasikan di luar negeri dan Rp 22,34 triliun berupa harta yang akan diinvestasikan.