DJP: 19 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Pakai NIK sebagai NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, terdapat 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Interkoneksi antara data kependudukan dengan data pajak ini bertujuan untuk mempermudah transaksi pajak.
DJP telah memulai pemutakhiran data dengan memadankan data wajib pajak dengan kependudukan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Proses pemutakhiran sudah berlangsung sejak 14 Juli dan hingga saat ini masih terus dilakukan pemadanan untuk data wajib pajak lainnya.
"Paling tidak, 19 juta wajib pajak nantinya bisa melakukan transkasi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, kami akan terus lakukan penambahan secara bertahap," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara puncak peringatan Hari Pajak 2022, Selasa (19/7).
Dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir secara fisik dan di dampingi Suryo juga melakukan launching penggunaan NIK melalui situs pajak. Keduanya terlijat berhasil masuk ke akun pajaknya masing-masing setelah menginput data memakai NIK.
Meski sudah berhasil memadankan belasan juta data wajib pajak, Suryo menyebut, masih banyak NPWP yang masih perlu dilakukan pemadanan. Selama proses peralihan penggunakan NIK tersebut, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP untuk urusan pajak.