Ditjen Pajak Sebut NPWP Format Lama Berlaku Hingga Desember 2023

Agustiyanti
25 Juli 2022, 17:20
NPWP, NIK, ditjen pajak, pajak
ANTARA FOTO/Siswowidodo
Ilustrasi. Implementasi NPWP format baru secara penuh baru atau menggunakan NIK akan dimulai pada 1 Januari 2024, yakni saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

Kementerian Keuangan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan format lama masih dapat digunakan para wajib pajak hingga 31 Desember 2023. DJP tengah mengintegrasikan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan sehingga wajib pajak tak perlu memiliki NPWP. 

"Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," kata Neilmaldrin kepada Antara di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id

Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Format pertama, yaitu wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...