Pengaturan Khusus, Sri Mulyani Bisa Rombak APBN 2023 Tanpa Restu DPR

Abdul Azis Said
26 Juli 2022, 14:31
APBN 2023, RAPBN 2023, sri mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. Pengaturan khusus DPR dalam RAPBN 2023 terkait perubahan postur anggaran dibutuhkan untuk mengantisipasi masih tingginya ketidakpastian global.

Pemerintah menyiapkan pengaturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Salah satunya mengatur bahwa Kementerian Keuangan dapat merombak postur APBN dalam kondisi 'darurat' tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, pengaturan khusus ini untuk mengantisipasi masih tingginya ketidakpastian global. Belajar dari tahun ini, pemerintah perlu merombak postur APBN dengan menaikkan belanja negara untuk menambah subsidi dan kompensasi.

"Itu kan perlu penetapan segera, kalau sesuai UU keuangan negara proses APBN Perubahan membutuhkan waktu lama, sekitar satu bulan, sedangkan keputusannya perlu cepat," kata Rofyanto dalam acara Sosialisasi RUU APBN 2023, Senin (26/7).

Perubahan postur tersebut dapat dilakukan dengan syarata dalam kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud, yakni jika kondisi ekonomi makro dan keuangan menyebabkan fungsi dan peran APBN tidak dapat berjalan efektif dan efisien.

Ada empat kondisi darurat yang dimaksud. Ini antara lain, jika proyeksi pertumbuhan ekonomi secara signifikan di bawah asumsi makro, proyeksi penurunan pendapatan negara atau pembengkakan belanja, kenaikan biaya utang khususnya yield SBN yang signifikan, dan belum berakhirnya pandemi.

Pemerintah telah mengubah postur APBN tahun ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada akhir Mei.

Dalam RUU APBN 2023, pemerintah dapat mengambil langkah serupa pada tahun depan jika memang dihadapkan dengan kondisi darurat. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menunggu proses APBN Perubahan.

Sebaliknya, dalam pasal 44 RUU APBN 2023 disebutkan bahwa pemerintah hanya perlu mengajukan perubahan tersebut kepada DPR RI. Parlemen kemudian membahas usulan tersebut dalam kurun waktu dua hari untuk memberi persetujuan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...