Sri Mulyani Kantongi Rp 310 M dari Layanan KUA pada Semeter I

Kementerian Keuangan meraup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 310 miliar sepanjang semester I 2022. Sesuai ketentuan, layanan nikah di luar jam dan hari kerja KUA saat ini dikenakan tarif Rp 600 ribu.
"Layanan KUA untuk pernikahan dan sebagainya juga terdapat layanan berbayarnya," kata Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (4/8).
Penerimaan negara dari layanan pernikahan di luar KUA ini turun 6% dibandingkan semester I tahun lalu yang mencapai Rp 330 miliar. Namun, Isa tidak merinci penyebab turunnya setoran dari layanan tersebut.
Seiring penurunan pada penerimaan layanan nikah di luar KUA tersebut, keseluruhan setoran PNBP di bawah Kemenag juga menyusut. Nilainya pada semester ini mencapai Rp 1,1 triliun, turun 14,5% dibandingkan tahun lalu. Selain karena menyusutnya setoran dari layanan pernikahan tersebut, penurunan setoran PNBP ini juga karena penurunan signifikan dari pendapatan nonlayanan sebesar 56%.
Dalam keterangan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), pernikahan di KUA yang dilakukan pada jam dan hari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara, di luar hari atau jam kerja, akan nikah di KUA dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 600 ribu yang dicatat sebagai penerimaan negara.
Pernikahan gratis di kantor KUA bisa dilakukan bagi calon pengantin setelah memenuhi sejumlah berkas. Adapun beberapa berkas tersebut antara lain surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, karut keluarga, dan akte kelahiran, empat lembar pas foto berukuran 2 X 3 dengan latar biru. Calon pengantin juga perlu melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
Setoran PNBP K/L Turun
Setoran PNBP dari Kementerian dan Lembaga secara keseluruhan turun 6% sepanjang paruh pertama tahun ini. Realisasinya sebesar Rp 53,7 triliun atau 67,6% dari target tahun ini.
Selain karena berkurangnya setoran dari Kemenag, penurunan ini juga disebabkan oleh turunnya setoran PNBP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar 38,7% menjadi Rp 1,8 triliun. Penyebabnya karena penurunan pendapatan non layanan 57,4% dan pendapatan layanan pendidikan juga turun 16,4% karena alih status enam perguruan tinggi dari PTN badan layanan umum (BLU) menjadi PTN badan hukum (BH).
Kementerian Keuangan juga mencatat penurunan PNBP dari Bendahara Umum Negara (BUN) dan K/L lainnya sebesar 18,4% menjadi Rp 28,2 triliun. Ini disebabkan oleh penurunan setoran PNBP BUN khususnya pendapatan premium obligasi yang anjlok 91% menjadi hanya Rp 880 miliar.