Sri Mulyani Kantongi Rp 310 M dari Layanan KUA pada Semeter I

Abdul Azis Said
4 Agustus 2022, 17:48
KUA, sri mulyani, pnbp, anggaran, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ilustrasi. KUA saat ini mengenakan tarif di luar kantor dan jam kerja KUA sebesar Rp 600 ribu.

Kementerian Keuangan meraup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 310 miliar sepanjang semester I 2022. Sesuai ketentuan, layanan nikah di luar jam dan hari kerja KUA saat ini dikenakan tarif Rp 600 ribu.

"Layanan KUA untuk pernikahan dan sebagainya juga terdapat layanan berbayarnya," kata Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (4/8).

Penerimaan negara dari layanan pernikahan di luar KUA ini turun 6% dibandingkan semester I tahun lalu yang mencapai Rp 330 miliar. Namun, Isa tidak merinci penyebab turunnya setoran dari layanan tersebut.

Seiring penurunan pada penerimaan layanan nikah di luar KUA tersebut, keseluruhan setoran PNBP di bawah Kemenag juga menyusut. Nilainya pada semester ini mencapai Rp 1,1 triliun, turun 14,5% dibandingkan tahun lalu. Selain karena menyusutnya setoran dari layanan pernikahan tersebut, penurunan setoran PNBP ini juga karena penurunan signifikan dari pendapatan nonlayanan sebesar 56%.

Dalam keterangan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), pernikahan di KUA yang dilakukan pada jam dan hari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara, di luar hari atau jam kerja, akan nikah di KUA dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 600 ribu yang dicatat sebagai penerimaan negara.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...