Penjelasan Kemenkeu soal Skema Pensiunan PNS yang Membebani Negara
Besaran kewajiban jangka panjang pemerintah dari penyelenggaraan pensiunan PNS yang mencapai Rp 2.900 triliun memicu perbincangan di masyarakat. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, beban jumbo ini berasal dari skema pensiunan yang berlaku saat ini.
Ramai soal besarnya beban pembayaran manfaat pensiunan PNS ini bermula dari komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI beberapa hari lalu. Bendahara itu mengungkapkan perlunya transformasi skema pensiunan PNS yang ada saat ini. Indonesia dapat belajar dari praktik yang dilakukan di Australia.
"Ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Sri Mulyani, Rabu (24/8).
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit BPK, kewajiban panjang program pensiun PNS pada akhir tahun lalu posisinya Rp 2.929 triliun. Adapun kewajiban tersebut terdiri atas PNS pusat Rp 935 triliun untuk 3,3 juta peserta dan PNS daerah Rp 1.994 triliun untuk 4,8 juta peserta.
Prastowo menjelaskan, skema pensiunan PNS saat ini menggunakan aturan lama UU 11 tahun 1969. Desain pensiunan yang dipakai yakni pay as you go, yang mana pembayaran manfaat pensiunan PNS setiap bulannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun skema iuran pensiun PNS berasal dari potongan 4,75% dari gaji pokok PNS tiap bulan. Dana ini dikumpulkan di PT Taspen untuk PNS sementara untuk TNI dan Polri di PT Asabri.
Namun, saat PNS nanti pensiun, pembayaran manfaat setiap bulannya sepenuhnya diambil dari APBN. Pembayaran manfaat ini untuk bukan hanya untuk pensiunan pusat tapi juga daerah, serta janda atau duda dan anak-anak dari pensiunan.
"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi 'beban APBN'? Karena hingga saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karena itu perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol," kata Prastowo dalam akun twitternya @prastow, Kamis (25/8).
Prastowo menyebut iuran yang dibayar tiap bulan 4,75% itu diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP). "Itu bukan dana pensiun," kata Prastowo.
Lantaran besarnya beban tersebut, Sri Mulyani pun mengusulkan agar skema pensiunan yang ada saat ini untuk diubah. Skema yang diusulkan yang fully funded. Namun ia tidak merincikan bagaimana desain pensiunan baru itu nantinya.