Penjelasan Kemenkeu soal Skema Pensiunan PNS yang Membebani Negara

Abdul Azis Said
26 Agustus 2022, 14:08
PNS, pensiunan PNS, kemenkeu
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Ramai soal besarnya beban pembayaran manfaat pensiunan PNS ini bermula dari komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI beberapa hari lalu.

Besaran kewajiban jangka panjang pemerintah dari penyelenggaraan pensiunan PNS yang mencapai Rp 2.900 triliun memicu perbincangan di masyarakat. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, beban jumbo ini berasal dari skema pensiunan yang berlaku saat ini.

Ramai soal besarnya beban pembayaran manfaat pensiunan PNS ini bermula dari komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI beberapa hari lalu. Bendahara itu mengungkapkan perlunya transformasi skema pensiunan PNS yang ada saat ini. Indonesia dapat belajar dari praktik yang dilakukan di Australia.

Advertisement

"Ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Sri Mulyani, Rabu (24/8).

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit BPK, kewajiban panjang program pensiun PNS pada akhir tahun lalu posisinya Rp 2.929 triliun. Adapun kewajiban tersebut terdiri atas PNS pusat Rp 935 triliun untuk 3,3 juta peserta dan PNS daerah Rp 1.994 triliun untuk 4,8 juta peserta.

Prastowo menjelaskan, skema pensiunan PNS saat ini menggunakan aturan lama UU 11 tahun 1969. Desain pensiunan yang dipakai yakni pay as you go, yang mana pembayaran manfaat pensiunan PNS setiap bulannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Adapun skema iuran pensiun PNS berasal dari potongan 4,75% dari gaji pokok PNS tiap bulan. Dana ini dikumpulkan di PT Taspen untuk PNS sementara untuk TNI dan Polri di PT Asabri.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement