Hutan Seluas 41 Ribu Hektare akan Digunakan untuk Bangun IKN Nusantara
Sedikitnya 41.493 hektare kawasan hutan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akan dilepaskan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kawasan hutan di Kaltim yang akan dilepas untuk lokasi IKN Nusantara seluas 41.493 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi," ujar Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono di Penajam, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/8).
Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut akan diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan diberikan kepada Badan Otorita IKN Nusantara. Ia menjelaskan, pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi ini membutuhkan surat pengajuan dari Badan Otorita IKN Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, menurut dia, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu.
Bambang menjelaskan, tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya masih membahas titil lokasi kawasan yang dapat dikonversi untuk digunakan sebagai ibu kota baru. Dengan demikian, belum ada surat pengajuan yang dikirimkan Otorita IKN kepada KLHK.
Dia mengharapkan pembahasan ini cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepaskan sebagai lokasi IKN Nusantara. Saat ini, pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut.