BI Sudah Edarkan Uang Rupiah Baru Rp 3 T, Mayoritas Rp 100 Ribu
Bank Indonesia resmi memperkenalkan rupiah emisi terbaru tahun 2022 bertepatan dengan HUT ke-77. Selama lebih dari dua pekan terakhir, BI mencatat, penarikan dan penukaran uang baru ini sudah mencapai Rp 3,1 triliun.
"Pecahan dengan nominal penarikan dan penukaran terbesar merupakan pecahan Rp 100 ribu dengan total outflow sebesar Rp 1,6 triliun," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim kepada Katadata.co.id, Jumat (2/9).
Adapun berdasarkan bilyetnya, penarikan dan penukaran terbesar dicatatkan pecahan Rp 2 ribu dengan outflow sebanyak 24 juta bilyet. Bilyet merupakan surat perintah dari penarik kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang kepada rekening penerima atau formulir bukti transfer dana.
Marlison mengatakan, BI saat ini masih dalam tahap pengenalan rupiah baru. Selama periode satu hingga dua bulan ini, masyarakat boleh menukarkan uang edisi baru maksimal sebesar Rp 2 juta.
"Setelah akhir Oktober, mekanisme penukaran seperti biasa dan tidak ada batas waktu," kata Marlison.
Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan desain baru. Adapun uang edisi baru ini terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Tampilan pada uang edaran baru ini sebetulnya serupa dengan emisi sebelumnya, yakni dengan tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Pada bagian belakang memuat tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora sebagai zaman uang tahun emisi 2016.
Namun perubahan yang mencolok terlihat pada warnanya yang lebih cerah dibandingkan edisi sebelumnya yang mengusung konsep monokrom. Warna dasar dari masing-masing pecahan memang tidak berubah, misalnya untuk pecahan Rp 100 ribu yang tetap berwarna merah. Perubahan menjadi warna yang lebih cerah ini bertujuan agar gambar pahlawannya menjadi lebih jelas.
Perubahan lainnya juga pada selisih ukuran antara pecahan. Selisih ukuran antara pecahan pada edisi yang baru ini sebesar 5 mm, lebih besar dibandingkan edisi lama 2 mm. Artinya, perbedaan antara ukuran pecahan Rp 100 ribu dengan Rp 50 ribu saat ini sebesar 5 mm, semakin kecil nominalnya maka ukurannya semakin kecil.
Penukaran uang rupiah baru ini dapat dilakukan melalui perbankan maupun kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi PINTAR untuk penukaran uang edisi baru itu sudah bisa diakses sejak 18 Agustus lalu dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus.