BUMN Diminta Gunakan Mobil Listrik, Ini Sederet Keuntungannya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong perusahaan-perusahaan pelat merah mengakselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik, baik roda dua maupun empat. Salah satunya, yakni mendorong penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas jajaran direksi BUMN.
Dalam surat edaran Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang dukungan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, Erick juga eminta BUMN untuk mengalokasikan anggaran demi mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik.
Ia juga meminta BUMN untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan, serta kendaraan. BUMN juga diminta mendorong program kepemilikan kendaraan listrik bagi karyawan.
Apa sebenarnya keuntungan menggunakan motor dan mobil listrik?
Pemerintah saat ini telah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik baterai. Insentif untuk konsumen langsung di antaranya berupa:
- PPnBM 0%
- Khusus di DKI Jakarta, konsumen mobil listrik tidak dikenakan BBNKB atau pajak penyerahan hak milik dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Uang muka kredit kendaraan minimum 0%
- Tingkat bunga yang rendah
- Tidak berlaku aturan ganjil genap
Erick menjelaskan, kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Ia mencontohkan setiap 1 KWh baterai motor listrik setara dengan 1 liter BBM yakni dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km, tergantung kondisi jalan. Sementara itu, harga 1 KWH listrik hanya Rp 1.700 sampai Rp 2.000, jauh lebih murah 1 liter pertalite terbaru Rp 10.000.