Kemenkeu Akui Pajak Karbon Tak Signifikan Kerek Penerimaan Negara

Abdul Azis Said
14 September 2022, 19:02
pajak karbon, penerimaan negara, kementerian keuangan
123RF
Kementerian Keuangan memperkirakan, penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar.

Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan dari pajak karbon tidak signifikan menghasilkan pendapatan negara. Pasalnya. ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan saat kebijakan ini dirilis. 

"Pembentukan pajak karbon ini sebetulnya dari sisi revenue tidak terlalu besar. Kalau kita mengeluarkan jenis pajak baru, itu ada biaya administrasinya. Jadi sebenarny,  hampir equal atau setara antara biaya administrasi dan penerimaan dari pajak karbonnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/8).

Advertisement

Kementerian Keuangan sebelumnya memperkirakan, penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar. Dampaknya terhadap inflasi bahkan diperkirakan tidak ada. 

Pemerintah semula berencana mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022, kemudian ditunda tiga bulan menjadi awal Juli. Rencana itu kembali ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Namun, pemerintah sebelumnya memastikan kebijakan baru ini tetap akan berjalan tahun ini.

Kementerian Keuangan dalam beberapa kesempatan berulang kali mengatakan penerapan jenis pajak baru ini mempertimbangkan kondisi perekonomian. Hal ini kembali disinggung Masyita. Ia menyebut pengenaan segala jenis pajak baru perlu mempertimbangkan pemulihan ekonomi. 

"Ini agar tidak jadi beban tambahan karena ekonomi kita mulai naik jadi kita menjaga supaya momentum itu tetap bisa dilakukan," kata Masyita.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement