Pemerintah akan Ganti 189 Ribu Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik

Abdul Azis Said
20 September 2022, 14:31
kendaraan dinas, mobil listrik, kendaraan listrik, update me
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Pemerintah mendorong pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air, antara lain dengan mengubah kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik.

Pemerintah berencana untuk mengganti kendaraan dinas yang ada saat ini menjadi mobil listrik sesuai Inpres Nomor 7 tahun 2022. Kementerian Keuangan menyebut, proses penggantian mobil BBM menjadi mobil listrik akan  dilakukan bertahap dan telah menyiapkan anggarannya.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, proses penggantian menuju kendaraan dinas berbasis listrik dilakukan dengan prinsips efisiensi. Kendaraan yang usia pakainya masih baru tidak akan buru-buru diganti menjadi mobil listrik.

"Untuk yang sudah saatnya diganti, dan penggantiannya sudah sesuai dengan rencana kebutuhan barang milik negara, tentu anggarannya sudah disiapkan," kata Isa melalui pesan singkat, dikutip Selasa (20/9).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, saat ini terdapat 189.803 unit kendaraan dinas. Ini meliputi kendaraan jabatan, operasional dan kendaraan fungsional.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya saat ini masih mengecek berapa jumlah kendaraan dinas yang siap konversi menjadi berbasis listrik. Kementerian Keuangan juga akan terlibat untuk merumuskan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK).

"Dulu kan menteri ada yang kendaraannya 3.000 cc. Makin cc-nya besar, semakin mewah dan mahal. Nah ini dengan elektrik,  kami harus membuat standar barangnya," ujar Encep dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (16/9).

DJKN menyebut konversi kendaraan dinas menjadi berbasis listrik akan dilakukan secara bertahap. Adapun penggantian ini akan memperhatikan aspek usia kendaraan dan ketentuan SBSK.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7-2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Arahan resmi tersebut mulai berlaku pada 13 September 2022.

Inpres No. 7-2022 berlaku bagi seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...