Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp 126,75 M dalam Tiga Bulan

Agustiyanti
27 September 2022, 08:20
pajak kripto, sri mulyani, kripto
Unsplash/Aleksi Raisa
Ilustrasi. Pemerintah mulai menarik pajak kripto sejak 1 Mei 2022.

Pemerintah mulai menarik pajak kripto sejak 1 Mei 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, total penerimaan yang terkumpul dari transaksi aset tersebut mencapai Rp 126,75 miliar hingga Agustus 2022.

"Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022, Senin (27/9). 

Ia menjelaskan, pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 60,76 miliar, serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp 65,99 miliar.

Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan pemilik kripto terbanyak, seperti dilihat dalam databoks di bawah ini.

Grafik:

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...