Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp 126,75 M dalam Tiga Bulan
Pemerintah mulai menarik pajak kripto sejak 1 Mei 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, total penerimaan yang terkumpul dari transaksi aset tersebut mencapai Rp 126,75 miliar hingga Agustus 2022.
"Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022, Senin (27/9).
Ia menjelaskan, pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 60,76 miliar, serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp 65,99 miliar.
Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan pemilik kripto terbanyak, seperti dilihat dalam databoks di bawah ini.