Setoran Pajak Batu Bara Melesat 321% Capai Rp 56 T, Ini Pendorongnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan setoran pajak dari sektor pertambangan batu bara dan lignit sepanjang delapan bulan pertama tahun ini, melesat 321% dibandingkan tahun lalu. Harga komoditas yang tinggi serta penarikan berbagai insentif menjadi faktor pendorong utama pertumbuhan yang signifikan.
Setoran pajak dari pertambangan batu bara dan lignit selama delapan bulan tahun ini sudah mencapai Rp 53,63 triliun atau menyumbang hampir dari 60% setoran pajak sektor petambangan secara keseluruhan.
"Penyebabnya, salah satunya karena baseline. Itu kan baseline-nya belum terlalu besar, sehingga saat kondisi ekonomi sudah pulih seperti saat ini, maka pertumbuhannya signifikan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang kepatuhan Pajak Yon Arsal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/10).
Pemerintah pada tahun lalu masih mengguyur banyak insentif pajak, termasuk yang dinikmati oleh sektor pertambangan. Oleh karena itu, setoran pajak pertambangan tahun lalu juga masih rendah. Selama delapan bulan 2021, pertumbuhannya hanya 12%.
Adapun faktor lainnya, menurut dia, adalah kenaikan harga komoditas. Lonjakan harga batu bara sejak paruh kedua tahun lalu memberi berkah bagi pelaku usaha. Setoran pajaknya juga naik seiring pendapatan dan keuntungan yang diraup perusahaan juga makin besar.
Bukan hanya batu bara, kenaikan harga koomoditas juga mendorong setoran pajak dari pertambangan bijih logam melesat. Realisasi pajak dari subsektor tersebut sampai dengan Agustus sebesar Rp 24,28 triliun atau menyumbang lebih dari seperempat setoran pajak sektor pertamabangan tahun ini. Setoran pajak pertambangan bijih logam melesat 388%, melanjutkan pertumbuhan yang mencapai 422% pada tahun lalu.
Pertumbuhan signifikan juga terlihat pada jenis setoran pajak pertambangan lainnya yang mencapai 164% serta setoran dari jasa pertambangan yang tumbuh 81%. Namun, setoran pajak dari pertambangan migas dan panas bumi hanya tumbuh 2,4%. Realisasi pertumbuhan setoran dari subsektor ini tidak signifikan karena adanya penurunan ketetapan pajak.
Realisasi yang moncer dari berbagai subsektor pertambangan tersebut mendorong setoran pajak dari sektor pertambangan secara keseluruhan. Pertumbuhan pajak pertambangan tumbuh 234% hingga Agustus, tertinggi dibandingkan sektor usaha lainnya.
Di luar pertambangan, sektor perdagangan mencatatkan pertumbuhan setoran pajak yang tidak kalah signifikan, mencapai 66%. Kinerja ini terutama ditopang setoran pajak sektor perdagangan besar dan perdagangan reparasi otomotif.
Setoran pajak dari industri pengolahan juga tumbuh melesat mencapai 49%. Kinerja ini ditopang pemulihan ekonomi, baseline penerimaan yang rendah pada tahun lalu serta peningkatan harga komoditas.