DJP Akan Tunjuk Tokopedia Dkk Jadi Pemungut Pajak, Mulai Kapan?

Abdul Azis Said
4 Oktober 2022, 17:45
tokopedia, pajak digital, ditjen pajak
Tokopedia
Ilustrasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengevaluasi rencana penunjukan marketplace lokal seperti Tokopedia hingga Shopee untuk ikut memungut pajak. Pembicaraan dengan asosiasi marketplace sudah dilakukan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan rencana penunjukan marketplace untuk memungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam bagian tersebut disebutkan bahwa menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang bertransaksi, seperti penyedia marketplace.

Pasal tersebut menjadi hulu dari implementasi pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), bela pengadaan barang pemerintah, hingga pajak kepada fintech dan kripto. Marketplace selanjutnya akan ditunjuk untuk ikut memungut pajak. Meski demikian, hingga kini masih belum jelas jenis pajak apa saja yang akan dipungut oleh marketplace lokal tersebut, apakah hanya PPN atau termasuk PPh.

"Pertanyaannya, kapan akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan soal kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan," kata Yon dalam media briefing, Selasa (4/10).

Ia mengatakan, rencana tersebut masih dalam proses kajian. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan kapan rencana ini akan resmi meluncur. Yon hanya mengatakan, pemerintah akan memberlakukannya pada momentum yang tepat.

Proses kajiannya juga bukan hanya melibatkan sisi internal Ditjen Pajak, tetapi juga berbagai stakeholder. Ditjen Pajak mengaku sudah beberapa kali berdiskusi dengan asosiasi marketplace lokal. Hal ini belajar dari peluncuran pajak fintech dan kripto yang juga didahului dengan diskusi dengan pelaku usaha.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...