BI Perpanjang Insentif DP 0% untuk KPR dan KKB Hingga 2023

Agustiyanti
20 Oktober 2022, 17:16
KPR, BI, DP 0%, suku bunga
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi. BI memperpanjang insentif DP KPR dan KKB hingga akhir tahun depan.

Bank Indonesia memperpanjang pemberian insentif untuk kredit berupa down payment (DP) atau uang muka 0% untuk kredit perumahan dan otomotif. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun depan dari yang semula akan berakhir Desember 2022.

"BI melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/10).

Advertisement

BI melanjutkan pelanggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Rasio LTV 100% berarti nasabah bisa mengajukan pinjaman penuh sebesar nilai properti yang akan dibeli, yang artinya tidak perlu ada uang muka.

Pemberian DP 0% tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria Non-performing loan (NPL) atau jumlah kredit bermasalah dalam jumlah tertentu. Karena itu, Perry menyebut kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan kredit tetapi juga dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Adapun BI memberikan insentif serupa untuk tahun ini. Namun, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada Desember mendatang. Langkah pelonggaran uang muka kredit ini untuk mendorong pertumbuhankredit dan menopang perekonomian domestik di tengah risiko lesunya ekonomi global.

Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit untuk kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Kebijakan ini juga diperpanjang hingga akhir tahun depan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement