Ekonomi Terancam Suram, Bagaimana Nasib Tarif Cukai Rokok Tahun Depan?
Kementerian Keuangan belum menetapkan kebijakan cukai rokok pada tahun depan. Namun, Kemenkeu memastikan kebijakan cukai akan mempertimbangkan kemungkinan suramnya kondisi ekonomi pada tahun depan.
"Kalau tahun depan tarifnya seperti apa? Pengendalian konsumsi rokok memang harus digerakkan melalui semua upaya, fiskal dan nonfiskal. Namun, apakah pemerintah kemudian tutup mata kalau perekonomian seperti ini?," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam diskusi daring yang diselenggarakan AJI Jakarta, Kamis (27/10).
Nirwala menjelaskan, ada empat pilar yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan kebijakan tarif cukai rokok, yakni:
- Aspek kesehatan
Kenaikan cukai rokok bertujuan mengendalikan konsumsi rokok.
- Optimalisasi penerimaan negara
Setoran pajak dari cukai rokok merupakan salah satu pos penerimaan negara yang cukup besar di dalam postur keuangan negara. Pada tahun depan, mayoritas dari target penerimaan cukai sebesar Rp 245 triliun berasal dari cukai rokok.
"Nilai Rp 245 triliun itu diharapkan tahun depan tercapai karena sudah dicadangkan untuk membiayai APBN, kalau memang tidak, misalnya "oke tahun depan pabrik rokok ditutup", kemana harus mencari ganti uang sebanyak Rp 245 triliun?," kata Nirwala.
- Keberlangsungan dunia usaha
Industri rokok termasuk sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kelompok pekerja dengan latar belakang pendidikan rendah. Perubahan pada kebijakan cukai rokok akan mempengaruhi nasib para pekerja di industri ini.
Halaman Selanjutnya