Jalan Tol Padang - Sicincin Ditargetkan Tuntas 2024

Nadya Zahira
4 November 2022, 08:32
jalan tol, pembebasan lahan, kementerian pupr
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Foto udara pembangunan ruas jalan tol Padang - Pekanbaru di Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (26/2/2021). Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp821 miliar untuk membebaskan lahan Tol Padang-Pekanbaru seksi I sepanjang 32,4 kilometer dengan target pencairan uang ganti kerugian (UKG) yakni sebelum lebaran 2021.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan jalan t ol Pekanbaru–Padang, Seksi 1 Padang–Sicincin sepanjang 36,6 km rampung pada 2024. Progres konstruksi saat ini baru mencapai sekitar 45%. 

Ruas tol ini merupakan bagian dari sirip atau koridor pendukung jalan tol Trans Sumatera (JTTS) yang akan meningkatkan konektivitas antara Provinsi Riau dengan Sumatera Barat

Advertisement

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kecepatan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru ini akan sangat tergantung pada dukungan pemerintah daerah dalam pembebasan lahan.  "Kuncinya sekarang ada Pemerintah Kabupaten, Kota dan juga Provinsi. Seandainya  tanahnya clear, maka kita siap untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunannya," ujar Basuki dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (4/11).

Basuki meninjau langsung progres pembangunan jalan tol tersebut pada Rabu (2/11). Ia turut didampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Anggota Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi, dan Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto. 

Pembangunan Tol Padang–Sicincin dimulai pada Februari 2018 dengan progres konstruksi saat ini mencapai 45,5% dan progres pembebasan lahan sebesar 81,2%. Adapun pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk tim percepatan pembebasan lahan jalan tol untuk membantu Kementerian PUPR seperti pemberkasan dan mediasi sengketa. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement