E-Customs Declaration Akan Berlaku di Semua Bandara Internasional

Abdul Azis Said
28 November 2022, 18:08
Bandara, e-custom declarations, dokumen isian barang penumpang, bea cukai
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Ilustrasi. Implementasi E-CD ini sudah dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta sejak Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak bulan Agustus 2022.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan, implementasi electronic customs declaration (E-CD) atau dokumen isian barang penumpang internasional secara elektronik akan berlaku di semua bandara internasional di Indonesia. Implementasi tahap awal sudah diberlakukan di empat bandara.

Customs declaration (CD) merupakan formulir yang harus diisi oleh penumpang dari kedatangan internasional untuk melaporkan kepada petugas Bea Cukai terkait barang bawaan yang dibawa. Formulir pada awalnya diisi secara manual oleh penumpang melalui kertas yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia dan sebelum mencapai meja pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Adapun melalui E-CD, pengisian formulir dilakukan melalui elektronik. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, peralihan dari formulir berbasis kertas menjadi elektronik akan memberi keuntungan baik bagi penumpang maupun petugas Bea Cukai.

"Bagi pengguna layanan, E-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan," kata Hatta dikutip dari buku APBN KiTA edisi November, Senin (28/11).

Bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif dalam pengawasan dan efisien untuk pelayanan. Selain itu, pengisian secara elektronik akan meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandarisasi secara nasional.

Adapun implementasi E-CD ini sudah dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta sejak Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak bulan Agustus 2022. Implementasi di kedua bandara tersebut sudah dilakukan secara penuh sehingga seluruh penumpang yang datang hanya bisa mengisi formulir secara online. Implementasi juga mulai berlaku di Bandara Juanda dan Kuala Namu sejak bulan lalu.

Berikut tahap-tahap pengisian formulir CD secara elektronik:

  • Akses melalui ecd.beacukai.go.id 
  • Pilih jenis bahasa, terdiri atas dua pilihan, bahasa Indonesia dan Inggris
  • Isi data diri, meliputi nama lengkap, nomor paspor hingga detail jadwal kedatangan
  • Selanjutn diarahkan untuk mengisi data tambahan berupa jumlah bagasi yang dibawa hingga data anggota keluarga yang bepergian bersama
  • Penumpang kemudian diminta untuk mengisi data barang bawaan yang dibawa
  • Penumpang mengisi pendaftaran Imei jika membeli handphone, komputer genggam dan tablet dari luar negeri
  • Penumpang memperoleh kode QR jika semua data telah terisi
  • Kode QR tersebut yang kemudian discan di meja petugas Bea Cukai

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...