UMP Jakarta Hanya Naik 5,6%, Benarkah Sesuai Formula Inflasi Dkk?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minumum provinsi atau UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta, naik Rp 258.146 atau 5,6% dari UMP tahun ini. Persentase kenaikan UMP Jakarta merupakan salah satu yang terkecil dibandingkan provinsi-provinsi lain yang juga sudah mengumumkan UMP-nya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan kenaikan ini telah mencermati Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu. Menurut dia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11%, sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
Ia memastikan Pemprov juga melibatkan unsur lainnya dalam menghitung di antaranya pakar, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Hasilnya ,upah minimum diputuskan naik jadi Rp 4,9 juta.
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki formula yang ajek terkait penetapan UMP. Ini diatur kembali dalam Peraturan Menter Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Menaker Ida Fauziah menetapkan formula kenaikan UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa. Adapun alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 hingga 0,30.
"Survei, ketemu angka 5,6% atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/11) dikutip dari Antara.
Berapa sebenarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta?
Berdasarkan data terakhir yang dimiliki BPS, inflasi Jakarta pada Oktober secara tahunan mencapai 4,47%, sedangkan secara akumulasi (Januari-Oktober 2022) mencapai 3,59%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal ketiga tahun ini mencapai 5,94% secara tahunan atau 5,4% secara kumulatif.
Jika menghitung formula kenaikan UMP dengan menggunakan angka inflasi Oktober dan pertumbuhan ekonomi kuartal III secara tahunan. Maka diperoleh kenaikan UMP sebagai berikut:
4,47% + (5,94% x 0,2) = 5,65%
Sementara jika menghitung angka inflasi Oktober dan pertumbuhan ekonomi kuartal III secara kumulatif, maka diperoleh kenaikan UMP:
3,59% + (5,4% x 0,2) = 4,67%
Kenaikan UMP Jakarta untuk tahun depan sebesar 5,6%, lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1%. Kanaikan UMP 2022 sempat menuai polemik lantaran Anies Baswedan yang saat itu menjadi gubernur DKI Jakarta merevisi penetapan UMP dari 0,85% menjadi 5,1%. Hal ini memicu gugatan dari kalangan pengusaha.
Anies pun kalah hingga di tingkat banding dan diharuskan menurunkan UMP dari sebelumnya Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.