Airlangga ke Pengusaha Soal UMP 2023: Sudah Saatnya Naik

Abdul Azis Said
2 Desember 2022, 15:51
airlangga, UMP, upah
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sudah sewajarnya upah buruh naik.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal naik 10% pada tahun depan meski belakangan menuai penolakan dari asosiasi pengusaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sudah sewajarnya upah buruh naik.

"Ingat, kenaikan upah cukup tinggi ini yang pertama sejak tiga tahun, tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Sehingga tentu bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya) tenaga kerja ini harus diapresiasi karena sudah berjuang bersama dan punya resiliensi yang tinggi," uarnya di acara Kompas100 CEO Forum 2022, Jumat (2/12).

Ketua Umum Golkar itu itu mengatakan kenaikan UMP yang ditetapkan di setiap daerah berbeda-beda, di rentang 6-19%, dengan kebanyakan kenaikan di kisaran 8%. Ia memastikan bahwa penetapan besaran kenaikan itus sudah mempertimbangkan formula kenaikan yang ada.

Kenaikan upah mau bagaimanapun tentu akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan perusahaan karena termasuk dalam komponen biaya produksi. Sebagai jalan keluarnya, Airlangga menyarankan para pengusaha untuk mendorong efisiensi dan meningkatkan produktivitas untuk mengkompensasi kenaikan upah tersebut.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Antonius Joenoes Supit mengatakan kenaikan UMP maksimal 10% pada tahun depan berpotensi menambah jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Anton megatakan, saat ini industri manufaktur tengah mengalami penurunan permintaan yang cukup signifikan seperti industri tekstil dan alas kaki. Kondisi tersebut menyebabkan PHK tidak bisa dihindari. Oleh sebab itu, ia merasa keberatan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menaikan upah minimum maksimum 10 persen ini. 

"Industri manufaktur ini kan babak belur, kalau order nya hilang 50 persen, itu bagaimana membayar para pekerja? Jadi perusahaan itu bukannya tidak mau bayar, tapi tidak kuat bayar," ujar Anton kepada Katadata.co.id, pada Jumat (25/11).

Dasar hukum penetapan UMP maksimal 10% pada tahun depan yakni Permenaker No 18 tahun 2022. Namun Apindo kemudian menggugat ke Mahkama Agung (MA) terkait aturan tersebut. Alasannya, Permenaker tersebut dinilai melangkahi aturan aturan dalam UU Cipta Kera soal pengupahan dalam PP 36 2021.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...