Kemenkeu: Pajak Ekspor Nikel Bukan Balas Dendam Kekalahan di WTO

Image title
Oleh Abdul Azis Said
6 Desember 2022, 17:37
bijih nikel, ekspor, wto, nikel
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Ilustrasi. Indonesia tengah mengajukan banding setelah kalah atas gugatan terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel di WTO.

Kementerian Keuangan tengah menggodok penerapan pajak ekspor produk turunan nikel, feronikel, dan pig iron di tengah kekalahan Indonesia atas gugatan Uni Eropa di Organisasi eprdganagan Internasional (WTO). Namun, otoritas fiskal itu menolak menyebut rencana pajak itu sebagai alternatif merespons kekalahan atas gugatan di WTO terkait larangan ekspor bijin nikel.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka mengatakan, alasan pemerintah menggodok rencana pajak ekspor nikel ini bukan untuk merespons kekalahan pemerintah di WTO. Penerapan kebijakan ini dibutuhakn untuk menjaga ketersediaan pasokan nikel bagi industri di dalam negeri. 

"Tentu saat pemerintah membuat suatu kebijakan, semua hal yang relevan itu pasti dikaji dan dibahas bersama," kata dia saat ditemui di sela acara The 11th AIFED 2022 di Nusa Dua, Bali, Selasa (12/6).

Ia menjelaskan pembahasan yang berjalan terkait rencana penerapan pajak baru ini tak menunggu hasil dari banding yang tengah dilakukan pemerintah di WTO. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan efek pengganda berupa nilai tambah bagi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lebih besar.

"Jadi waktu kami membicarakan pajak ekspor, itu bukan karena gugatan. Bukan untuk balas dendam, tidak boleh dikaitkan dengan itu," kata Oka.

Menurut Oka, rencana pajak ekspor nikel merupakan bagian dari pembahasan kebijakan pajak baru yang dilakukan secara reguler. Pembahasannya dilakukan bukan karena adanya gugatan di WTO. 

Kementerian Investasi sebelumnya memastikan akan melawan kekalahan yang diterima di Indonesia atas gugatan terkait larangan kebijakan ekspor bijih nikel di WTO.  Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan dalam merespons kekalahan atas gugatan kepada pemerintah adalah mengajukan banding. Adapun cara kedua yang disiapkan adalah menaikkan pajak ekspor bijih nikel.

"Jadi, silahkan saja mereka protes kita. Silahkan saja mereka bawa ke WTO, tapi negara ini berdaulat. Mereka sudah sepakat dalam G20 tentang hilirisasi," kata Bahlil di Istana Negara dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (30/11).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...