Komisi XI DPR Beri Restu, RUU PPSK Siap Dibawa ke Paripurna

Andi M. Arief
8 Desember 2022, 17:38
RUU PPSK, Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, DPR, sektor keuangan, sistem keuangan
Youtube/Komisi XI DPR
Komisi XI DPR menyetujui RUU PPSK dalam rapat kerja dengan pemerintah pada Kamis (8/12).

Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU PPSK) yang ditujukan untuk mereformasi sistem keuangan di Tanah Air. RUU ini akan dibawa ke dalam Sidang Paripurna untuk disetujui dan selanjutnya diteken Presiden Jokowi agar sah sebagai undang-undang.

"Semua sudah setuju, pemerintah setuju dan DPR setuju. Kita sampai pada keputusan ke pengambilan keputusan tingkat I.  Apakah kita setuju dengan rancangan UU PPSK?," ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzaki dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dan pemerintah pada Selasa (8/12).  

Pertanyaaan Kahar diamini oleh seluruh peserta rapat. Ia lantas mengetukkan palu tanda peretujuan rapat dan melanjutkan agenda dengan penandanganan peretujuan draf RUU PPSK. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat terebut mengatakan, RUU PPSK merupakan tonggak penting reformasi keuangan yang akan membantu mewujudkan visi Indonesia pada 2045 untuk menjadi negara maju. RUU ini, menurut dia, penting untuk memperkuat sektor keuangan sehingga dapat mendorong roda perekonomian.

"RUU ini sangat relevan karena kita melihat dinamikan perekonomian global dan domestik yang penuh dengan ketidakpastian dan perlu kita antisipasi dan respons, termasuk ancaman stabilitas sistem keuangan," ujar ri Mulyani. 

Menurut dia, Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan. Kenaikan harga komoditas energi dan pangan hingga kebijakan kenaikan suku bunga dapat menimbulkan dampak aliran modal asing dan resesi serta 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...