Cukai Naik 10%, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Berlaku 1 Januari 2023

Agustiyanti
2 Januari 2023, 09:16
harga rokok, cukai rokok, rokok
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2023 dan 2024 masing-masing 10%.

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata 10% berlaku 1 januari 2023. Kenaikan tarif cukai rokok mendorong harga jual rokok semakin mahal. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan besaran harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok pada 2023. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 tahun 2022 yang  diundangkan 15 Desember lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Ketentuan batasan HJE dan tarif cukai per batang atau gram rokok buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2023, yakni:

Sigaret Kretek Mersin (SKM) 

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: HJE paling rendah Rp 2.165 dan tarif cukai Rp 1.193
  • Golongan II: HJE paling rendah Rp 1.295 dan tarif cukai Rp 710

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Golongan I:

  • HJE lebih dari Rp 1.800 dengan tarif cukai Rp 461
  • HJE paling rendah Rp 1.250-Rp 1.800 dengan tarif cukai Rp 361

Golongan II: HJE paling rendah Rp 720 dan tarif cukai Rp 214

Golongan III: HJE paling rendah Rp 605 dan tarif cukai Rp 118

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...