Ditjen Pajak Buka Suara Soal Ramai Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Tarif 5%

Abdul Azis Said
2 Januari 2023, 18:41
pajak, pajak penghasilan
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi. Berdasarkan UU HPP, tarif pajak 5% berlaku bagi masyarakat berpendapatan hingga Rp 60 juta per tahun.

Pemerintah menetapkan pajak penghasilan dengan tarif paling kecil 5% yang antara lain berlaku bagi masyarakat pendapatan Rp 5 juta per bulan. Ditjen Pajak menjelaskan, kebijakan tarif pajak ini bukanlah aturan baru dan tidak menambah tambahan beban bagi wajib pajak.

"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan," demikian dikutip dari unggahan di akun instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (2/1).

Ditjen Pajak memastikan, masyarakat berpenghasilan Rp 5 juta per bulan memang sudah dikenakan pajak. Ini karena pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 54 juta atau Rp 4,5 juta per bulan. 

Penghasilan yang dikenai pajak adalah penghasilan di atas PTKP. Ini artinya, pendapatan kena pajak (PKP) bagi masyarakat berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun adaah sebesar Rp 6 juta. 

Keberadaan beleid baru perpajakan, yakni UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak awal tahun lalu memang mengubah terkait bracket alias lapisan tarif PPh. Namun, perubahan ini tidak mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan. Adapun untuk kelompok tertentu tarifnya justru turun.

Berdasarkan UU HPP, tarif pajak 5% berlaku bagi masyarakat berpendapatan hingga Rp 60 juta per tahun. Ketentuan ini berubah dari aturan lama hanya maksimal Rp 50 juta. Selain itu, beleid ini juga menambah satu lapisan tarif baru yakni 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar setahun.

"Perubahan peraturan dari UU PPh ke UU HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta," kata Ditjen Pajak.

Berikut simulasi perbandingan besaran pajak yang dibayarkan setiap kelompok gaji berdasarkan UU baru dan aturan yang lama.

  1. Penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tidak bayar pajak karena dalam setahun penghasilannya Rp 54 juta atau tepat pada batas PTKP
  2. Penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun. Setelah dikurangi PTKP, maka penghasilan yang kena pajak Rp 6 juta. Dalam aturan lama maupun baru, tarif yang dikenakan adalah 5% dengan besaran pajak yang dibayarkan Rp 300 ribu.
  3. Penghasilan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta setahun. Setelah dikurangi PTKP maka penghasilan kena pajak sebesar Rp 54 juta. Pajak yang harus dibayar Rp 3,1 juta jika merujuk pada aturan lama, tetapi turun menjadi Rp 2,7 juta dengan UU HPP.
  4. Penghasilan Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta setahun. Penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 66 juta setelah dikurangi PTKP. Maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 3,9 juta menggunakan UU HPP, lebih rendah dibandingkan aturan lama Rp 4,9 juta.

Adapun skema penghitungan pajak dengan PTKP Rp 54 juta tersebut dengan asumsi orang pribadi tersebut lajang. Batas PTKP kemudian ditambah Rp 4,5 juta apabila sudah menikah, tambahan PTKP Rp 54 juta jika penghasilan pasangan digabungkan, serta wajib pajak yang memiliki saudara akan ditambahan Rp 4,5 juta untuk maksimal tiga saudara.

Dengan skema baru tersebut, Ditjen Pajak mengatakan ketentuan baru tersebut justru mengurangi beban pajak pekerja menengah ke bawah. Masyarakat penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tetap tidak membayar pajak penghasilan.

Berikutlapisan tarif penghasilan kena pajak (PKP) dalam UU HPP:

  • Pendapatan hingga Rp 60 juta berlaku tarif 5%
  • Pendapatan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%
  • Pendapatan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%
  • Pendapatan di atas  Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
  • Pendapatan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...