Ditjen Pajak Buka Suara Soal Ramai Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Tarif 5%

Abdul Azis Said
2 Januari 2023, 18:41
pajak, pajak penghasilan
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi. Berdasarkan UU HPP, tarif pajak 5% berlaku bagi masyarakat berpendapatan hingga Rp 60 juta per tahun.

Pemerintah menetapkan pajak penghasilan dengan tarif paling kecil 5% yang antara lain berlaku bagi masyarakat pendapatan Rp 5 juta per bulan. Ditjen Pajak menjelaskan, kebijakan tarif pajak ini bukanlah aturan baru dan tidak menambah tambahan beban bagi wajib pajak.

"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan," demikian dikutip dari unggahan di akun instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (2/1).

Ditjen Pajak memastikan, masyarakat berpenghasilan Rp 5 juta per bulan memang sudah dikenakan pajak. Ini karena pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 54 juta atau Rp 4,5 juta per bulan. 

Penghasilan yang dikenai pajak adalah penghasilan di atas PTKP. Ini artinya, pendapatan kena pajak (PKP) bagi masyarakat berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun adaah sebesar Rp 6 juta. 

Keberadaan beleid baru perpajakan, yakni UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak awal tahun lalu memang mengubah terkait bracket alias lapisan tarif PPh. Namun, perubahan ini tidak mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan. Adapun untuk kelompok tertentu tarifnya justru turun.

Berdasarkan UU HPP, tarif pajak 5% berlaku bagi masyarakat berpendapatan hingga Rp 60 juta per tahun. Ketentuan ini berubah dari aturan lama hanya maksimal Rp 50 juta. Selain itu, beleid ini juga menambah satu lapisan tarif baru yakni 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar setahun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...