Belum Setahun, Sri Mulyani Raup Rp 246 M dari Pajak Kripto

Abdul Azis Said
3 Januari 2023, 19:48
kripto, pajak kripto, ppn, pajak fintech
123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi. Pemerintah mengenakan PPN dan PPh atas transaksi kripto sejak Mei 2022.

Pemerintah meraup penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp 246,45 miliar pada tahun lalu. Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto ini baru mulai berlaku pada Mei 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, setoran pajak kripto tahun lalu terdiri atas PPN dalam negeri atas transaksi kripto sebesar Rp 129,01 miliar dan PPh 22 sebesar Rp 117,44 miliar.  Namun, data ini merupakan angka realisasi sementara karena belum diaudit oleh BPK.

Ketentuan pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 2022. Atas penyerahan aset kripto dikenakan PPN 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik. Sementara penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara, dan penambang dikenakan PPh final 0,1%.

Selain dari kripto, Sri Mulyani juga membukukan penerimaan dari jenis pajak baru lainnya yakni pajak penghasilan atas pinjaman online atau P2P Lending sebesar Rp 210,04 miliar. Ini terdiri atas setoran PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri sebesar Rp 121,84 miliar dan PPh 26 dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp 88,2 miliar.

Adapun PPh atas pinjol tersebut dikenakan atas penghasilan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman. Ketentuan PPh pinjol ini diatur dalam PMK nomor 69 2022. Penghasilan atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman akan dipotongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20%

"Kegiatan-kegiatan ekonomi yang memang perlu dipungut pajaknya kita lakukan, namun kita tetap menjaga asas keadilan, mereka yang lemah ditolong, mereka yang kuat dipungut pajak untuk kembali memperkuat ekonomi," kata Sri Mulyani.

Pengenalan jenis pajak baru atas kripto dan pinjal itu merupakan mandat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain memperkenalkan pajak baru, beleid tersebut juga merubah ketentuan soal tarif PPN yang naik menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Pemerintah meraup tambahan penerimaan pajak Rp 60,76 triliun karena adanya kenaikan tarif PPN tersebut. Dampak perubahan tarif tersebut terus naik sejak diberlakukan efektif April tahun lalu, pada Desember saja tambahan penerimaan pajaknya mencapai Rp 9,77 triliun.

Di bawah UU HPP, pemerintah juga kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang berjalan sepanjang semester pertama tahun lalu. Melalui program ini, Sri Mulyani meraup setoran pajak Rp 61 triliun yang berasal dari 247,9 ribu wajib pajak.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...