Mobil Kantor Manajer Perusahaan Kena Pajak Natura, Mengapa PNS Tidak?
Fasilitas kendaraan kantor yang diterima karyawan perusahaan level manajerial akan menjadi salah satu natura atau kenikmatan yang terkena pajak penghasilan (PPh). Di sisi lain, mobil dinas untuk pejabat negara akan dibebaskan dari pajak.
"Kelompok natura atau kenikmatan yang tidak termasuk objek PPh juga yang dibiayai APBN, APBD, seperti mobil dinas, komputer dinas yang kebanyakan untuk ASN atau PNS lah kira-kira begitu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).
Natura merupakan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Ketentuan pajak natura diatur dalam UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang juga termuat dalam aturan turunan PP 55 2022. Dalam beleid itu, natura yang dimaksud yakni imbalan lain dalam bentuk barang, selain uang, cek, saldo tabungan, uang elektronik ataupun saldo dompet digital.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengecualian mobil dinas untuk PNS atau ASN karena pemerintah bukanlah subjek pajak. Oleh karena itu, posisi pemerintah berbeda dengan perusahaan dalam hal pajak natura tersebut.
"Kalau perusahaan kan antara membiayakan atau menjadi objek bagi penerimanya. Misalnya, perusahaan mengeluarkan uang khusus untuk natura itu dan mengurangi penghasilannya serta menjadi cost bagi perusahaan. Kalau pemerintah kan tidak ada cost seperti itu, enggak ada perhitungan laba ruginya dan pemerintah bukan subyek pajak," kata Yoga ditemui di lokasi yang sama dengan Suryo.
Namun, tidak semua kendaraan kantor yang diberikan untuk karyawan akan kena pajak natura. Dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang tengah disusun, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial akan dikecualikan dari PPh.
Selain mobil dinas pegawai nonmanajerial, jenis natura lainnya dengan jenis dan batasan tertentu yang akan dibebaskan dari PPh, antara lain bingkisan hari raya, peralatan kerja seperti komputer, ponsel, hingga pulsa dan internet. Pengecualian juga diberikan untuk fasilitas pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga kecuali untuk beberapa jenis tertentu, fasilitas tempat tinggal bersama seperti asrama.
Di samping itu, ada empat jenis natura lainnya yang tidak termasuk objek PPh, yakni:
- Makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, termasuk reimbursment makanan atau minuman pegawai.
- Natura daerah tertentu seperti rumah dinas hingga fasilitas olahraga.
- Kebutuhan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti pakaian seragam hingga keperluan untuk penanganan pandemi
- Natura atau kenikmatan yang bersumber dan dibiayai APBN.