Ribuan Crazy Rich Indonesia Kena Pajak 35%, Bayar Miliaran Rupiah

Abdul Azis Said
11 Januari 2023, 16:33
Ditjen pajak, pajak, crazy rich, tarif pajak, orang kaya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi. Ditjen Pajak mencatat, kontribusi pajak orang pribadi di dalam penerimaan pajak nasional masih sangat kecil. Kontribusi PPh orang pribadi karyawan sebesar 24%, sedangkan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, ada sekitar 1.119 wajib pajak super kaya yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Para 'crazy rich' ini membayarkankena pajak penghasilan (PPh) dengan tarif baru pada tahun ini, yakni paling besar yakni 35% dengan pembayaran pajak mencapai Rp 5 miliar. 

Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini mengatur tarif pajak baru bagi wajib pajak berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35%. Dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp 500 juta ke atas. 

"Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini karena berdasarkan data DJP tahun 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," dikutip dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @ditjenpajak, Rabu (11/1).

Indonesia dinilai cukup terlambat menerapkan pajak untuk orang-orang super kaya dibandingkan beberapa negara lain di kawasan, seperti Thailand, Filipina dan Vietnam. Akibatnya, kontribusi pajak orang pribadi di dalam penerimaan pajak nasional masih sangat kecil. Kontribusi PPh orang pribadi karyawan sebesar 24%, sedangkan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%.

Lebih dari sekedar mendulang penerimaan, DJP mengklaim penambahan tarif baru untuk para crazy rich ini juga membantu mengikis ketimpangan sosial karena mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai kemampuannya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...