Validasi NIK jadi NPWP Sebelum Lapor SPT

Abdul Azis Said
24 Januari 2023, 14:44
NIK, NPWP, lapor SPT
www.online-pajak.com
Ilustrasi NPWP. Ketentuan soal integrasi NIK menjadi NPWP diatur dalam UU 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wajib Pajak (WP) orang pribadi sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2022 hingga 31 Maret mendatang. Proses pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan NIK, tetapi perlu validasi terlebih dahulu. 

Ketentuan soal integrasi NIK menjadi NPWP diatur dalam UU 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ini  dirincikan dalam Aturan soal penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022. 

Advertisement

Pasal 2 ayat 1 dalam PMK itu mengatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK, sementara wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Bagi wajib pajak badan, NPWP 16 digit ini menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit.

Meski demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk layanan perpajakan baru akan berlaku penuh pada awal tahun depan. Selama masa transisi tersebut, wajib pajak masih bisa memakai format NPWP lama 15 digit. Wajib pajak yang sudah memverifikasi NIK-nya juga masih dapat menggunakan NPWP lama.

Adapun tata cara validasi NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP format lama berupa 15 digit, kata sandi dan kode keamanan.
  3. Setelah berhasil masuk, klik menu profil dan lengkapi kolom NIK dengan angka 16 digit sesuai yang tertera di KTP:
    - Klik 'Validasi' di bagian bawah. Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik 'ok'.
    - Selanjutnya, klik tombol 'ubah profil' untuk memastikan data terinput
    - Lakukan pengecakan bahwa NIK sudah terintegraai NPWP dengan cara log in ulang menggunakan NIK 16 digit.

Sementara itu, wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP berlaku beberapa ketentuan berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Namun, DJP memastikan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
  2. Wajib pajak orang pribadi selain penduduk, badan dan instansi pemerintah diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement