Kronologi Lengkap Tukang Becak Bobol Tabungan BCA Rp 320 Juta

Agustiyanti
26 Januari 2023, 14:14
BCA, Tukang becak bobol tabungan BCA, tukang becak, tukang becak bobol tabungan, kronologi tukang becak bobol tabungan BCA
Arief Kamaludin (Katadata)
ilustrasi. BCA memastikan tak mengganti dana nasabah yang hilang dalam kasus pembobolan rekening oleh tukang becak di cabang Indrapura, Surabaya.

Seorang tukang becak membobol rekening tabungan milik salah satu nasabah BCA bernama Muin Zachry di Surabaya mencapai Rp 320 juta. Kejadian ini sebenarnya berlangsung pada Agustus lalu, tetapi terungkap kronologi lengkapnya dalam persidangan yang digelar pekan ini di Surabaya, Jawa Timur. 

Mengutip AntaraJatim, otak pembobolan rekening milik Muin Zachry adalah Mohammad Thoha yang sehari-hari bekerja serabutan dan kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun terdakwa mengetahui korban memiliki uang di rekeningnya mencapai Rp 345 juta berdasarkan pengakuan korban saat ingin mengajak berbisnis.

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Marper Panulangan terungkap bahwa aksi pembobolan rekening direncanakan Thoha secara matang. Thoha yang sudah memiliki niat jahat menyewa tempat tinggal di rumah kos milik korban selama 10 hari.

Aksi Thoha dimulai dengan berpura-pura meminta tolong kepada Muin yang berusia 79 tahun untuk mengirimkan uang atau transfer ke rekening kerabatnya melalui kartu ATM korban. Di bilik ATM, Thoha mengintip demi mendapatkan nomor PIN korban. 

Thoha kemudian mencuri kartu ATM, KTP, dan buku rekening tabungan Muin agar dapat melakukan penarikan tunai di kantor cabang BCA. 

Namun, Thoha tak beraksi sendirian. Ia mengajak seorang tukang becak bernama Setu yang dipilih secara random di pinggir jalan karena memiliki kemiripan dengan pemilik rekening saat menggunakan kopiah. 

Setu pun diajari cara menarik uang tunai dengan memalsukan tanda tangan Muin selama tiga hari sebelum melancarkan aksinya di bank BCA cabang Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022. Akting tukang becak ini mampu meyakinkan petugas teller BCA untuk mencairkan dana sebesar Rp 320 juta. 

“Dari keterangan teller-nya, karena sudah membawa buku tabungan asli, KTP, kartu ATM, dan mengetahui Nomor PIN maka bank tidak melakukan konfirmasi ułang,” ujar Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dalam persidangan tersebut. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement