Staf Sri Mulyani Bantah Tudingan PKS Soal Dana Haji Diambil Kemenkeu

Abdul Azis Said
26 Januari 2023, 18:48
Yustinus Prastowo, dana haji, haji, kemenkeu, PKS, biaya haji 2023
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah bahwa imbal hasil surat utang syariah, sukuk, rendah. Rata-rata imbal hasilnya mencapai 7,8% per tahun.

Partai Keadilan Sosial menuding terdapat dana haji yang diambil oleh Kementerian Keuangan hingga terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut sebagai alasan penolakan kenaikan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,2 juta. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah tudingan tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @prastow,  ia menekankan, tak ada campur tangan Kementerian Keuangan dalam keputusan Badan Pengelola Keungan Haji untuk menginvestasikan dana haji ke surat utang pemerintah. Kewenangan mutlak oleh BPKH.

Advertisement

Ia juga membantah bahwa imbal hasil surat utang syariah, sukuk, rendah. Rata-rata imbal hasilnya mencapai 7,8% per tahun. Angka itu di atas inflasi dan lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan.

"Investasi di obligasi pemerintah seperti sukuk, selain sesuai prinsip syariah, juga sangat aman tanpa risiko," kata Prastowo, Kamis (26/1).

Menurut Prastowo, penempatan dana haji ke sukuk juga dapat menjadi amalan ganda. Ini karena dana yang investasi yang kemudian masuk ke kas negara itu akan digunakan untuk pembangunan negara yang hasilnya dinikmati semua orang.

"Dana dikelola secara transparan dan hasil kelolaan pun dibagihasilkan secara fair dan transparan," kata Prastowo.

Prastowo menanggapi pernyataan anggota Komisi VIII dari fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang menolak usulan Kementerian Agama untuk menaikkan biaya haji dari Rp39,8 juta pada 2022 menjadi Rp69 juta pada 2023. Ia lantas menuding ada permasalahan pengelolaan dana haji selama ini.

Adapun jemaah haji selama ini menanggung 40% dari biaya haji, sementara sisanya disubsidi yang dananya berasal dari hasil investasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, pemerintah berencana menaikkan porsi yang harus ditanggung jemaah menjadi 70% atau menjadi sekitar Rp 69 juta.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement