Belum Berlaku 2023, Nasib Cukai Minuman Berpemanis Makin Tak Jelas

Abdul Azis Said
9 Februari 2023, 06:30
cukai, cukai minuman berpemanis
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Pemerintah sudah memasang target penerimaan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023.

Pemerintah belum berencana menarik cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini sekalipun target penerimaan sudah dipatok dalam APBN. Implementasinya makin tak pasti mengingat sudah mendekati tahun politik 2024 dan tak ada jaminan presiden baru nantinya bersedia melanjutkan rencana ini.

Pemerintah sudah memasang target penerimaan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai MBDK Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023. Meski demikian, pemerintah memang tak pernah secara gamblang menyebut kebijakan baru tersebut meluncur tahun ini. Hal yang sama juga yang terjadi pada tahun lalu. 

Advertisement

"Sampai dengan saat ini belum ada rencana untuk hal tersebut (penerapan cukai MBDK tahun ini)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani lewat pesan singkat, Selasa (7/2). 

Wacana cukai baru itu sudah bergulir sejak lama dan tak kunjung terealisasi sampai saat ini. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, estensifikasi cukai penting untuk mendongkrak penerimaan negara. Apalagi, kinerja penerimaan cukai Indonesia di bawah banyak negara lain. 

Menurut dia, pengenaan cukai baru dapat membantu menjaga setoran penerimaan cukai di tengah prospek penurunan kinerja industri rokok. Rokok menjadi penopang dari total penerimaan cukai pemerintah dengan sumbangan 96%. 

Ia mengatakan. pemerintah seharusnya sudah mulai menerapkannnya pada awal tahun ini. Menurut dia,  implementasinya akan semakin sulit jika mendekati tahun politik 2024.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement