Ditjen Pajak Ingatkan Tak Lapor SPT Hingga 31 Maret Denda Rp 100 Ribu

Abdul Azis Said
9 Februari 2023, 13:21
SPT, SPT elektronik, laporan SPT, lapor spt
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi. Ditjen Pajak melaporkan, terdapat 2,2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT tahunan hingga Rabu malam (8/2).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan terdapat denda administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi pada 31 Maret dan badan 30 April 2023.

Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal dendanya Rp 100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.

Advertisement

"Ini lumayan loh Rp 100 ribu lebih baik buat beli kopi atau pulsa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam sinar di youtube DJP, Kamis (9/2).

Meski demikian, dalam UU KUP juga menjelaskan beberapa jenis wajib pajak yang dikecualikan dari denda sekalipun terlambat lapor SPT. Mereka, antara lain:

  1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia, tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, dan berstatus WNA yang suda tidak lagi tinggal di dalam negeri
  2. Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, badan usaha asing yang tidak lagi berkegiatan usaha di Indonesia tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
  3. Bendahara uang tidak melakukan pembayaran lagi
  4. Wajib pajak yang terkena bencana
  5. Wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK 186 2007: yakni wajib pajak yang terkena kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme, perang antar suku dan kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan

Neil melaporkan, terdapat 2,2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT tahunan hingga Rabu malam (8/2). Jumlahnya naik 36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement