Kelas Standar BPJS Berlaku 2025, Berapa Iuran yang Akan Berlaku?

Abdul Azis Said
13 Februari 2023, 19:53
kelas standar bpjs, iuran bpjs, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Ilustrasi. Sebanyak 10 rumah sakit telah melakukan uji coba penerapan kelas standar BPJS Kesehatan.

Implementasi kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1-3 secara bertahap dimulai tahun ini dan akan berlaku sepenuhnya pada 2025. Dewan jaminan Sosial (DJSN) menyebut besaran iuran yang berlaku nantinya masih dihitung dengan beberapa faktor pertimbangan.

"Perhitungan sedang berlangsung. Saat ini masih fokus menghitung," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri sata dihubungi melalui pesan singkat, Senin (13/2).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menjadi penentu besaran iuran kelas standar. Beberapa di antaranya terkait jenis penyakit, jumlah kasus, tarif pelayanan, jumlah peserta, pendapatan atau penghasilan, keberlangsungan mengiur dan aspek lainnya.

Asih menyebut, besaran iuran yang berlaku saat ini masih belum berubah. Adapun besaran iurannya masih mengacu pada Perpres 64 2020. Berdasarkan aturan tersebut, bagi masyarakat yang tidak mampu digolongkan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Bagi pekerja penerima upah (PPU) baik yang dibayarkan pemerintah atau swasta, iurannya sebesar 5%, terdiri atas 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Bagi masyarakat yang tidak termasuk dua golongan tersebut, maka akan masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Mereka dapat memilih tiga kelas dengan iuran yang berbeda yaitu iuran kelas I Rp 150 ribu, II Rp 100 ribu, dan III Rp 35 ribu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...