PPATK Duga 12 Koperasi Simpan Pinjam Terlibat Pencucian Uang Rp 500 T

Abdul Azis Said
14 Februari 2023, 16:10
koperasi simpan pinjam, KSP, pencucian uang, indosurya, PPATK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut terdapat 12 koperasi simpan pinjam yang terlibat pencucian uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, terdapat 12 koperasi simpan pinjam (KSP) yang diduga terlibat pencucian uang, termasuk KSP Indosurya. Indosurya dan beberapa KSP tersebut diduga menerapkan skema ponzi.

Ponzi merupakan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan imbal hasil besar ke nasabah. Namun sumber dana untuk pemberian inbal hasil itu sebenarnya bukan dari hasil investasi, tetapi dari dana nasabah berikutnya.

Advertisement

 Temuan PPATK terkait 12 perusahaan tersebut diperoleh berdasarkan 21 hasil analisis yang dilakukan selama 2020-2022. "Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).

Ia menyebut kasus Indosurya yang merugikan nasabah hingga Rp 106 triliun termasuk tindakan pencucian uang. Ivan juga telah melapor kepada Mentero Koperasi dan UKM terkait skema Ponzi yang dijalankan Indosurya.

PPATK juga menemukan ada dana nasabah Indosurya yang juga dialirkan ke luar negeri lewat perusahaan afiliasi. Dana itu kemudian dipakai untuk transaksi bisnis yang tidak selayaknya dilakukan oleh koperasi, seperti pembelian jet hingga operasi kecantikan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement